RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN
SIPIL KABUPATEN
BULELENG.
I.
TUGAS
:
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan Urusan
Pemeritahan di bidang Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
II.
FUNGSI :
Untuk melaksanakan
tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan
fungsi :
a. perumusan
kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. pelaksanaan
kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. pelaksanaan
administrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
e. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
III. URAIAN TUGAS :
1. KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai
tugas dan fungsi :
a.
menyusun rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan
operasional Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan
menilai prestai hasil kerja bawahan;
d. merumuskan dan
mengkoordinasikan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi
kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan
administrasi kependudukan;
e. merumuskan dan
mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama,
pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
f.
merumuskan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
g. merumuskan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
h. merumuskan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
i.
merumuskan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
j.
merumuskan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
k. merumuskan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
l.
merumuskan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian bidang
administrasi kependudukan;
m.
melaksanakan
pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n. merumuskan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi,
tatalaksana dan kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta UPTD;
o. merumuskan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan,
ketatausahaan dan
barang milik Daerah/Pemerintah di lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
p.
merumuskan
penyusunan Rencana Strategis
(RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
q.
merumuskan
penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan dokumen Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
r.
mengkoordinasikan
pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB),
pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)
dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (disesuaikan)
s. mengkoordinasikan penyusunan Peta Proses
Bisnis pada lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (disesuaikan)
t.
merumuskan
dan mengkoordinasikan penyusunan Standar
Pelayanan (SP) dan Standar Operasional
Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (disesuaikan)
u.
merumuskan
dan mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban
Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
v.
melaksanakan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait
lainnya sesuai bidang tugas dan permasalahannya;
w. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
x. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
atasan.
2. SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas dan fungsi :
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat
berdasarkan data dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan;
c. mengevaluasi dan
menilai prestai hasil kerja bawahan;
d. mengkoordinasikan
dan memberikan pelayanan administrasi kepada
seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
e. mengkoordinasikan
dan melaksanakan
urusan surat menyurat, tata usaha, keuangan, rumah tangga, perlengkapan,
kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan;
f.
mengkoordinasikan pelaksanaan
pembinaan
organisasi, tata laksana dan kepegawaian di lingkungan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi, penatausahaan dan pengelolaan aset/barang milik Pemerintah di lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h. mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, pembuatan laporan kegiatan
dan pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i.
mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran Dinas dan UPTD;
j.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Indikator
Kinerja Utama (IKU) dan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
k. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja
Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
m.
mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban
Kerja (ABK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
n. mengkoordinasikan
dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
o. melaksanakan
pengelolaan data dan informasi;
p.
mengkoordinasikan
pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Informasi
Pelayanan Publik (SIPP)
dan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (disesuaikan)
https://drive.google.com/drive/folders/1NTdDVmqPIneCIWpvYffcM6SHFqWDUoUZ