(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tupoksi


RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN

SIPIL KABUPATEN BULELENG.

 

I.               TUGAS :

 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

II.            FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan fungsi :

a.  perumusan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

b.  pelaksanaan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

c.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

d.  pelaksanaan administrasi di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan

e.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

III.     URAIAN TUGAS :

 

1.  KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas dan fungsi :

a.  menyusun rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan operasional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.  memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.  mengevaluasi dan menilai prestai hasil kerja bawahan;

d.  merumuskan dan mengkoordinasikan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

e.  merumuskan dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

f.   merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;

g.  merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;

h. merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

i.   merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;

j.   merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;

k.  merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

l.   merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian bidang administrasi kependudukan;

m.   melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

n. merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi, tatalaksana dan kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta UPTD;

o.  merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan barang milik Daerah/Pemerintah di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

p.  merumuskan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

q.  merumuskan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

r.   mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (disesuaikan)

s.  mengkoordinasikan penyusunan Peta Proses Bisnis pada lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (disesuaikan)

t.   merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (disesuaikan)

u. merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

v.   melaksanakan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya sesuai bidang tugas dan permasalahannya;

w. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

x.  melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

2.  SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas dan fungsi :

a.  menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan data dan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.  memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.  mengevaluasi dan menilai prestai hasil kerja bawahan;

d.  mengkoordinasikan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

e.  mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan;

f.   mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

g.  mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi, penatausahaan dan pengelolaan aset/barang milik Pemerintah di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

h. mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, pembuatan laporan kegiatan dan pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

i.   mengkoordinasikan penyusunan rencana  anggaran Dinas dan UPTD;

j.   mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

k.  mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

m.   mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

n. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

o.  melaksanakan pengelolaan data dan informasi;

p.  mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), pembangunan Zona Integritas (ZI), Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (disesuaikan)

https://drive.google.com/drive/folders/1NTdDVmqPIneCIWpvYffcM6SHFqWDUoUZ