(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Literasi Digital “Waspada Judol dan Pinjol di Media Sosial”

Admin disdukcapil | 25 Maret 2025 | 157 kali

Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di Lingkup Pemkab  Buleleng serta dirangkaikan dengan perayaan HUT Kota Singaraja ke - 421, maka Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng membantu dengan Dinas Kominfos Provinsi Bali menyelenggarakan literasi digital dengan tema “Waspada Judol dan Pinjol di Media Sosial”, yang diadakan di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng yang dimulai dari pukul 10.00 Wita, Selasa (25/3).

Kegiatan Literasi ini mengundang masing-masing operator website dan pengelola media sosial di Pemkab Buleleng dan Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kadis Kominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan, SSTP.,MM sekaligus memberikan materi mengenai judol dan pinjol. Kegiatan ini juga diisi oleh 3 Narasumber yaitu Narasumber pertama Dosen Primakara Denpasar I Gede Putu Krisna Juliharta, ST,MT dengan membawakan materi tentang Etika Digital dan waspada judi online di Media Sosial, Narasumber kedua Anak Agung Ngurah Surya sebagai analis junior PEPK OJK BALI dan Narasumber ketiga Ida Bagus Ketut Agung Ludra sebagai Praktisi Literasi Digital.

Judi online adalah permainan yang biasanya berbentuk kartu dalam sebuah aplikasi atau website. Melalui permainan ini, pemain menaruh jaminan uang untuk dijadikan bahan taruhan dan berharap mendapatkan banyak keuntungan. Meski menggiurkan, bermain judi online memiliki dampak besar yang sering kali tidak disadari oleh pemainnya. Bahaya judi online diantaranya Kecanduan dan kerugian finansial, menguras tabungan dan aset pribadi, memicu tindakan kriminal, merusak hubungan sosial dan keluarga, sulit dihentikan karena permainan dirancang akan pemain terus ingin bermain. 

Pinjaman online (Pinjol) adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara berani. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman berani tidak memerlukan jaminan atau agunan. Pinjaman online termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang. Bahaya dari pinjaman online adalah membebani keuangan dengan bunga tabungan, data pribadi bisa disalahgunakan, adanya ancaman dan intimidasi dari penagih, menyebabkan stres dan gangguan jiwa dan memicu tindakan kriminal akibat tekanan hutang.

Sebagai pengguna dunia maya kita harus tau etika dan etika berinternet. Etika Berinternet diantaranya jangan menggunakan huruf besar/kapital, apabila mengutip dari internet kutiplah seperlunya, memperlakukan email sebagai pesan pribadi, berhati-hati dalam melanjutkan email ke orang lain, biasakan menggunakan format teks biasa dan jangan sembarangan menggunakan HTML, jangan kirim file berukuran besar melalui lampiran tanpa izin terlebih dahulu dari penerima pesan. 

Sedangkan Etiket Berinternet diantaranya menulis email dengan ejaan yang benar dan kalimat sopan, tidak menggunakan huruf kapital semua, membiasakan menuliskan subject email untuk mempermudah penerimaan pesan, menggunakan BCC bukan CC untuk menghindari tersebarnya email milik orang lain, tidak mengirimkan email spam, menghargai hak cipta orang lain, menghargai privasi orang lain dan jangan menggunakan kata-kata jorok dan vulgar.