(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PPID


PROFIL SINGKAT PPID DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kabupaten Buleleng yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Keputusan Bupati Buleleng Nomor 042/729/HK/2018 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu dilakukan Penyesuaian.

Pengelola PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Jalan Gajah Mada Nomor 152, Telp. (0362) 25887, email : disdukcapil@bulelengkab.go.id.


VISI DAN MISI PPID


Visi

Mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi

  1. Menyediakan informasi publik secara responsif, akurat, akuntabel, tepat waktu dan sederhana.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Dalam mewujudkan pelayanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Buleleng didukung oleh sumber daya manusia profesional dan beritergritas.


STRUKTUR PPID DINAS KEPENDUDUKANDAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG


SK PPID PEMBANTU DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG 


Daftar Informasi Publik (DIP) 


Daftar Informasi yang dikecualikan


SOP Standar Pelayanan Publik


- FORMULIR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK


- FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK, DAN FORMULIR PEMBERITAHUAN TERTULIS


- REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK


- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA