Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kabupaten
Buleleng yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik
yang berkaitan dengan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara
yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat
penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,
penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan berlakunya Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Keputusan
Bupati Buleleng Nomor 042/729/HK/2018 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Dan
Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu dilakukan Penyesuaian.
Pengelola PPID Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Jalan Gajah Mada Nomor 152, Telp. (0362) 25887, email : disdukcapil@bulelengkab.go.id.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- STRUKTUR PPID DINAS KEPENDUDUKANDAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG
- SK PPID PEMBANTU DISDUKCAPIL KABUPATEN BULELENG
- Daftar Informasi Publik (DIP)
- Daftar Informasi yang dikecualikan
- SOP Standar Pelayanan Publik
- FORMULIR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK, DAN FORMULIR PEMBERITAHUAN TERTULIS
- REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
- LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA