Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan apel pagi secara rutin di halaman kantor mulai pukul 07.30 Wita yang dipimpin secara bergilir mulai dari Kepala Dinas dan masing-masing Kepala Bidang. Dalam pelaksanaan apel pagi selalu disampaikan beberapa materi atau motivasi yang berguna untuk para pegawai Disdukcapil. Kali ini Selasa, 11 Maret 2025 apel pagi dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S,STP, MM dan diikuti oleh seluruh Kepala Bidang dan pegawai Disdukcapil Buleleng. Dalam apel pagi ini Bapak Kadis tidak hentinya menekankan untuk tetap disiplin dalam bekerja baik disiplin waktu maupun profesional dalam melaksanakan kewajiban. Ditekankan bahwa dalam pelayanan masyarakat dilarang keras untuk membantu memproses berkas masyarakat yang kiranya bermasalah atau menyalahi aturan dan undang-undang. Dalam pelayanan masyarakat juga ditekankan agar tidak menerima imbalan apapun dari masyarakat atau dengan kata lain menolak keras Gratifikasi.
Undang-undang yang mengatur gratifikasi dan sanksinya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi tidak hanya dalam bentuk uang. Gratifikasi dalam arti luas bisa berupa pemberian berupa makanan, pakaian, tiket perjalanan dan benda atau fasilitas lainnya. Untuk itu Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng sangat berharap agar semua pegawai bisa menolak tegas pemberian masyarakat sebagai ucapan terima kasih dalam bentuk apapun.