Berita Disdukcapil I 16 Mei 2018
Bertempat di ruang Rapat Disducapil Kabupaten Buleleng pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018, telah dilaksanakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Acara yang diselenggarakan oleh DisdukcapilKb Provinsi Bali melalui Surat Nomor : 472/429/DISDUKCAPILKB.
Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos, didampingi oleh Sekretaris, Drs. Dewa Ketut Mudita sebagai Moderator. Dengan mengundang Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, yang diwakili oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH. Selaku Hakim sebagai Narasumber, dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Bali, Drs. I Wayan Sudana, M.Si., sebagai Moderator didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapilkb Provinsi Bali.
Turut diundang juga pada Acara tersebut, Ketua Majelis Madia Desa Pakraman Kabupaten Buleleng, Ketua Majelis Alit Desa Pakraman Se-Kabupaten Buleleng, Ketua Forkomdeslu Kecamatan Buleleng, Ketua Forkomdeslu Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, dan hadir pula Pejabat-pejabat DisdukcapilKb Provinsi Bali dan Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Peserta pada Acara tersebut berjumlah 25 Orang.
Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., menjelaskan pentingnya peran Desa dan Kelurahan dalam menuju masyarakat yang tertib Administrasi.
Hal Serupa disampaikan Kepala DisdukcapilKb Provinsi Bali, Drs. I Wayan Sudana, M.Si., Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018, tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi atau jemput bola. Layanan terintegrasi yang dimaksud adalah Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan Status Cerai Mati; dan Akta Perkawinan, KK Dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan. Dijelaskan juga Jumlah Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Provinsi Bali Usia 0 Sampai 18 Tahun.
Selanjutnya perwakilan dari PN Singaraja, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH menjelaskan tentang perubahan Status administrasi Kependudukan seperti Pergantian nama pada Akta Kelahiran, Tempat dan Tanggal Lahir. Kemudian dijelaskan, melalui Desa Adat status perkawinan dan perceraian yang dilaporkan harus di pilah dulu atau dipastikan secara kekeluargaan sebelum dibawa ke Kantor Disdukcapil dan Ke Kantor Pengadilan. “Ada masyarakat yang baru satu bulan menikah sudah bercerai karena tidak disetujui oleh orang tuanya” kata Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH
Setelah selesai pemaparan dari Narasumber dari Kepala Dinas DukcapilKb Provinsi Bali dan perwakilan dari PN Singaraja, lanjut dibuka kesempatan sesi Tanya jawab.
Beberapa pertanyaan yang di pertanyakan oleh peserta Sosialisasi antara lain terkait dengan proses Penerbitan Akta Kelahiran anak bagi orang tua yang sudah bercerai tapi, orang tua yang bersangkutan belum mempunyai akta perkawinan dan ibu dari anak yang bersangkutan tidak ditemukan atau menghilang.
Download disini