Berita Disdukcapil I 28 Mei 2019
Sosialisasi tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Tim hari ini menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Seririt yang bertempat di Gedung aula kantor Desa Umeanyar, Selasa (28/5).
Pada Kesempatan tersebut Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra,I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP., Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Ni Ketut Sutesmi, S.sos (Moderator) dan Kasi Pindah Datang Penduduk, Nyoman Suparini, SH.
Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 59 Orang yang terdiri dari Camat, Kasi Pemerintahan, Korwil Disdikpora Kecamatan, Perbekel/Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa, Operator SIAK Desa, Kelian Desa Adat/Banjar Adat.
Acara dibuka oleh Kasi Pemerintahan Made Udayana mewakili Camat Seririt, dilanjutkan oleh Kabid PIAK, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., pada arahannya beliau mengatakan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP., memberikan penjelasan tentang pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil yang harus benar-benar diverifikasi dulu oleh Perangkat Desa dalam hal ini, Kepala Dusun atau Ketua RT, dan Kepala Desa dan Kelian Desa Adat, “memberikan Informasi harus yang benar dalam pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari” jelas bu ayu prayatni.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Nyoman Suparini, SH., bahwa pada pengurusan Administrasi Kependudukan, hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga, Menjadi dasar dalam penerbitan KTP-el. Masyarakat yang sudah berumur 17 tahun dihimbau harus segera melaksanakan perekaman KTP-el, sehingga tidak lagi ada masyarakat yang datanya tercecer.
Acara Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana masih banyak permasalahan yang muncul dari masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti masalah perceraian, masalah poligami, dan lain sebagainya. Acara Selanjutnya ditutup kembali oleh Made Udayana.