(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SEMINAR CARA CERDAS MENYIKAPI HOAX DI MEDSOS

Admin disdukcapil | 08 Mei 2018 | 1024 kali

Berita Disdukcapil I 08 Mei 2018

Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Melalui KominfoSandi Kabupaten Buleleng Menyelenggarakan Seminar dengan mengambil Tema “Cara Cerdas Menyikapi Hoax di Media Sosial” sebagai bentuk Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-110 Tahun. Yang bertempat di Wantilan Laksana Budaya, RRI Singaraja, Pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018.

Acara ini di buka Bupati Buleleng yang pada kesempatan ini di wakili Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Made Arya Sukerta, SH. MH. Turut hadir Pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng, Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi seKabupaten Buleleng, Peserta Seminar. Pada kesempatan tersebut hadir juga Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita.

Sebagai Narasumber Seminar dengan Tema Cara Cerdas Menyikapi HOAX di Media Sosial pada Seminar tersebut adalah Ketua Relawan TIK Provinsi Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, S.T.,M.T.,FCNS, FCDRP dan Juga Narasumber dengan Tema Cara Menghindari Hoax dan Bermedsos yang Baik. Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., S.I.Kom.,M.M

Dijelaskan Krisna bahwa Informasi hoax kini merajalela di media-media sosial.  kemunculan berita-berita hoax begitu meresahkan dan menggangu persatuan dan kesatuan antar sesama di tanah air. Informasi yang dikeluarkan baik orang perorang maupun badan usaha melalui media sosial dan elektronik ketika telah terkirim dan dibaca oleh banyak orang dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran  bahkan tindakan seseorang atau kelompok. Sangat disayangkan apabila informasi yang disampaikan tersebut adalah informasi yang tidak akurat terlebih informasi tersebut adalah informasi bohong (hoax) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif. Opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang diterima dan menyerang pihak ataupun membuat orang menjadi takut, terancam dan dapat merugikan pihak yang diberitakan sehingga dapat merusak reputasi dan  menimbulkan kerugian materi.

Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda. Menyadari hal tersebut, sudah banyak kelompok yang secara proaktif mengajak masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial. Pemerintah juga terus berupaya untuk mengurangi penyebaran hoax atau berita palsu dengan cara menyusun undang-undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, salah satunya melalui Mudamudigital. Mudamudigital merupakan wadah bagi para generasi muda untuk berbagi ilmu dengan para pakar literasi digital Indonesia. Para peserta juga dapat "curhat" kepada para pakar tentang apa saja yang mereka hadapi di dunia digital pada era zaman now.

Berita hoax dipaparkan dalam beberapa pasal yang siap ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.