Berita Disdukcapil l 30 Nopember 2020
Bertempat di runag Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Rapat Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan melalui pemberian Hak Akses pada Data Warehouse ( DWH ), Senin (30/11).
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos, M.A.P., didamping Kabid Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan serta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kasi SIAK.
Hadir 12 OPD Kabupaten Buleleng yang sudah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) melalui pemberian Hak Akses pada Data Warehouse ( DWH ) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, diantaranya :
Sesuai ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi Pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Untuk dapat menggunakan perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan. Bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan.
Cara memanfaatkan data kependudukan sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu web service (saat ini sedang digunakan), penggunaan Card Reader, dan penggunaan web portal (masih baru).
Metode web service bagi Pengguna yang telah mendapatkan hak akses data kependudukan melalui web service, dapat dilanjutkan dengan notifikasi “sesuai“ atau “tidak sesuai” (sudah diterapkan di beberapa lembaga) dan akses secara manual (operator) atau otomatis mesin.
Metode card reader dapat dilakukan dengan cara :
Untuk metode web portal yang terhitung masih baru, dijelaskan oleh Tavip, bahwa metode ini Single user, tanpa aplikasi khusus, tanpa Proof of Concept (PoC), percepatan implementasi hak akses pemanfaatan data kependudukan, dan Elemen data sesuai PKS.