Berita Disdukcapil I 29 Oktober 2018
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rakor Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dalam rangka meningkatkan kualitas Daftar Pemilihan Umum Tahun 2019 dan meningkatkan akurasi Penyusunan DPTHP-2 Tahun 2019 pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, dengan melibatkan Bawaslu Provinsi Bali, Kanwil Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Bali, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan KB Provinsi Bali, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Se-Bali, Lapas Kelas II A Denpasar, Lapas Kelas II B Karangasem, Lapas Kelas II B Singaraja, Lapas Kelas II B Tabanan, Lapas Narkotika Kelas II A Bangli, Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Rutan Kelas II B Bangli, Rutan Kelas II Gianyar, Rutan Kelas II B Klungkung, Rutan Kelas II B Negara, dan ADB Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Se-Bali.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan dengan memaparkan pentingnya koordinasi dengan para undangan agar pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 berjalan dengan lancar khususnya terkait dengan data pemilih.
Kemudian dilanjutkan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali yang lain (Bapak I Gusti Ngurah Agung Dharmasanjaya). Bapak Agung memaparkan mengenai GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) Pemilu 2019 dengan menjamin, menjaga dan melindungi hak pilih bagi warga Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Bapak Agung juga menyampaikan pentingnya melindungi hak pilih bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Session berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Lapas dan Rutan mengenai jumlah hunian yang tergolong wajib pilih dalam Pemilu 2019.
Session terakhir yakni pemaparan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengenai jumlah wajib KTP yang belum melaksanakan perekaman KTP-el. Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menjelaskan mengenai jumlah wajib KTP = 597.913, yang sudah melaksanakan perekaman KTP-el = 570.259 dan yang belum melaksanakan perekaman KTP-el = 27.654. Untuk penduduk yang belum melaksanakan perekaman KTP-el, Disdukcapil Kabupaten Buleleng sudah mendistribusikan daftar nama penduduk by name, by address ke tingkat desa dan banjar dinas dan mulai tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan saat ini, Disdukcapil Kabupaten Buleleng sudah turun ke lapangan jemput bola perekaman KTP-el yang menyasar desa-desa dan sekolah-sekolah untuk pemilih pemula. Pelaksanaan jemput bola perekaman KTP-el ini akan dilaksanakan sampai dengan pertengahan bulan Desember 2018. Kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan mengenai daftar pemilih di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Kelas IIB Singaraja berjumlah 195 jiwa untuk dalam kabupaten dan 19 jiwa untuk luar kabupaten. Untuk yang dalam kabupaten, jika masih ada yang belum perekaman KTP-el, Disducapil Kabupaten Buleleng siap membantu untuk perekaman KTP-el seperti yang sudah pernah dilaksanakan di Lapas dan Rutan Kelas IIB Singaraja.