Berita Disdukcapil l 07 September 2020
Rapat Dalam rangka pelaksanaan Operasi Gabungan Serentak se-Bali Penegakkan Hukum Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 jo Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin ( 7/9).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., serta Para Camat se-Kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut membahas tentang perorangan yang melanggar ketentuan di dalam Pergub/Perbup tersebut dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi; dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Penundaan Pelaeyanan Administrasi yang dimaksud adalah Warga Masyarakat yang terkena Sanksi dan tidak bisa membayar denda Administrasi, KTP elnya akan disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Setelah itu Satpol PP akan memberikan data warga yang terkena sanksi kepada Disdukcapil Kabupaten Buleleng agar warga tersebut tidak lagi mencetak KTP el dengan alasan hilang atau Rusak.