Berita Disdukcapil I 16 Januari 2019
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dengan pihak KPU Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di ruang rapat KPU Bali, Rabu (16/1).
Tujuan dilaksanakan rapat tersebut untuk menyamakan persepsi terhadap Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang telah dirubah menjadi Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018.
KPU Bali mengundang pihak Disdukcapil dan KB Provinsi Bali dan Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Bali serta pihak dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten/Kota se-Bali.
Hadir Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos mewakili Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos.
Pertemuan yang dihadiri juga oleh Bawaslu Provinsi Bali tersebut ditujukan untuk mensinergikan semangat para penyelenggara dan stakeholder terkait untuk selalu melindungi hak pilih setiap warga negara.
Rapat dibuka oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya yang menjelaskan tentang Persoalan utama narapidana tidak memiliki kartu identitas, oleh karena itu tidak bisa didaftarkan kepada pemilihan tetap.
Dalam rapat tersebut, membahas DPT para warga binaan Lapas dan Rutan di seluruh Provinsin Bali. I Made Nesa Ada selaku Kabid Keamanan dan Perawatan Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bali menyampaikan, untuk Lapas dan Rutan di Bali sebanyak 11 tempat, dan dihuni sekitar 3.205 orang warga binaan.
Selanjutnya Disdukcapil akan melaksanakan Perekaman KTP-el serentak ke Lapas/Rutan di seluruh Indonesia yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 Januari 2019.