(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2018 DESA TAMBLANG KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin disdukcapil | 31 Oktober 2018 | 364 kali

Berita Disdukcapil I 31 Oktober 2018

Bertempat di Balai Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum Tahun 2018.

Acara dibuka oleh Kepala Desa Tamblang, I Nengah Sudarsana yang dilanjutkan oleh Bagian Hukum Setda Buleleng yang sekaligus Ketua Tim Penyuluhan Hukum Tahun 2018, Bagus Gede Brata, SH, menjelaskan tentang pemahaman Hukum dikalangan Masyarakat sehingga tercipta budaya, tertib, kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Buleleng.

Dari Pengadilan Negeri Singaraja, menjelaskan Kiat menghindari perceraian pada masyarakat di desa Tamblang mengingat masih banyak terjadi perkawinan dibawah umur, dan Jika pun terjadi masyarakat harus melalui Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun bila ingin membuat Akta Perkawinan.

Materi Selanjutnya dari Polres Buleleng menjelaskan tentang Dampak buruk penyalahgunaan Narkoba dan mengingatkan bahwa narkoba sudah mulai masuk ke desa-desa, Untuk itu diminta warga mewaspadainya, karena pengedar dan pengguna sama-sama melanggar hukum.

Kemudian Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrsi Kependudukan, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos memberikan pemahaman kepada warga masyarakat Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan mengenai ;

  1. Pengertian dan tujuan pindah, mengingat perpindahan yang sebenarnya walaupun dalam satu jalur atau deret nomor rumah antara satu rumah ke rumah berikutnya,
  2. Masa berlaku KTP-el,
  3. Permohonan Akta-akta yang diperlukan masyarakat harus betul-betul diperhatikan data yang diajukan, agar tidak terjadi kesalahan,
  4. Setiap anak wajib dibuatkan/dimohonkan akta kelahiran walaupun bagaimanapun juga kondisi anak tersebut, berawal dari proses akta anak ibu,
  5. Arti penting Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Anak,
  6. Ikut Memberikan penjelasan dan meluruskan permasalahan perkawinan lebih dari satu istri, mengingat dalam Undang-undang perkawinan apabila lebih dari satu istri harus mendapatkan persetujuan istri pertama dan dilanjutkan dengan ijin dari Pengadilan Negeri.

Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng membawakan Materi Pengelolaan Sampah pola 3R (Reduce, Reuse, Recycle), peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013. Dari unsur Universitas Panji Sakti membawakan Materi Hak Asasi Manusia yang dikaitkan dengan Hukum Pertanahan.

Setelah Pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dan ditutup dengan hiburan kesenian bondres.