(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN SI MELIK DI DESA TAMBAKAN TERJADI GANGGUAN SIGNAL

Admin disdukcapil | 18 Maret 2019 | 352 kali

Berita Disdukcapil I 18 Maret 2019

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan jemput bola Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SI MELIK), dengan inovasi Satu Layanan Dapat Tiga Dokumen (TRIDATU), dan Satu Layanan dapat Empat Dokumen (4 IN 1) di Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan, Senin (18/3).

Kali ini bukan saja pelayanan jemput bola Perekaman dan Pencetakan KTP-el tapi Disdukcapil Kabupaten Buleleng melayani pembuatan biodata, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.

Pelayanan yang bertempat di Kantor Desa Tambakan terjadi gangguan signal (posisi mobil pelayanan sudah dipindahkan namun tetap blank spot), sehingga Pelayanan SI MELIK dihentikan dan permohonan yang sudah dikumpulkan akan diproses di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, kata Kepala Seksi Informasi Admnistrasi Kependudukan, Ketut Aryawan, ST.

Setelah semua Dokumen sudah selesai diproses akan diserahkan ke aparat Desa Tambakan.

Dari hasil yang didapat pada Pelayanan SI MELIK kali ini berjumlah Sebagai Berikut :

  1. Perekaman KTP-el : 5 Orang
  2. Cetak KTP-el : 12 Keping
  3. Suket : 0 Lembar
  4. : 8 Keping
  5. Biodata : 8 Lembar
  6. Cetak KK. : 10 Lembar
  7. Akte perkawinan : 1 Kutipan
  8. Akte perceraian : 0 Kutipan
  9. Akte kelahiran : 2 Kutipan
  10. Akte kematian. : 0 Kutipan