Berita Disdukcapil I 24 April 2018
Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Bahkan Kementerian PANRB mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan bagi instansi pemerintah yang melakukan pengembangan dan Inovasi Pelayanan Publik. Untuk itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, pemerintah menetapkan kebijakan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat bagi instansi penyelenggara pelayanan publik.
Sebelumnya Survei Kepuasan Masyarakat diatur dalam peraturan Kep Menpan  KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah namun dikarenakan belum mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan perlu adanya keselarasan dengan Standar Pelayanan maka diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
Maksud dan Tujuan penyusunan SKM untuk mendapatkan feedback secara berkala atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah / pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya dilakukan secara berkesinambungan.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah, sebagai berikut:
Beberapa teknik survei yang dapat digunakan:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam hal ini melaksanakan Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan di Ruang Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Buleleng pada hari Selasa tanggal 24 April 2018. Unsur Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, SKPWNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.