Berita Disdukcapil l 05 Pebruari 2020
Untuk mengawasi dan memantau kegiatan pelayanan adminduk khususnya dalam Perekaman dan Pencetakan KTP-el di Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng melakukan monitoring pelayanan ke sejumlah Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan, Rabu (5/2).
Dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.sos didampingi Sekretaris dan Kasubag. Umum melakukan monitoring ke beberapa Unit Pelayanan Adminduk Dua Kecamatan yang sudah di pasang alat Pencetakan KTP-el, Kecamatan Kubutambahan, dan Kecamatan Seririt.
Dalam kegiatan monitoring tersebut terlihat antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk melakukan perekaman KTP-el dan mengajukan permohonan cetak KTP-el. Antusiasme yang tinggi ini tentu saja harus diimbangi dengan kinerja pelayanan yang baik.
Dengan monitoring ini diharapkan adanya evaluasi dapat dilakukan untuk melakukan perbaikan pelayanan yang dibutuhkan untuk memenuhi harapan masyarakat. Masing – masing Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan memiliki strategi untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Contohnya, Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan Kubutambahan memberlakukan sistem nomor antrian, datang, daftar langsung cetak pada hari itu juga. Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan Seririt menggunakan sistem antrian yang telah dibagikan terlebih dahulu dan dicetakkan sesuai quota harian.
Meskipun dengan strategi yang berbeda, pelayanan yang diberikan Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan diharapkan tetap maksimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan KTP Elektronik.
Adapun hasil nya adalah sebagai berikut
1. Di Kecamatan Kubutambahan
Pencatakan lancer, meskipun ada kendala di bandwidth karena software cetak KTP el / yang disebut dengan B card membutuhkan frekuensi data yang besar, sehingga agak lambat dari biasanya, tetapi proses cetak nya hanya membutuhkan waktu 2 menit. Masyarakat yang datang juga dari beberapa kecamatan sekitar kubutambahan, seperti sawan dan tejakula. Kuota cetak keping yang diberikan perhari maksimal 100 keping, karena untuk menjaga alat cetak agar tidak cepat rusak dan sesuai dengan maksimal cetak printer KTP el perhari.
2. Di Kecamatan Kubutambahan.
Disini tidak ditemukan kendala terkait dengan jaringan, bandwidth juga terpenuhi karena menggunakan Alat M2M yang diberikan oleh pusat.
Ada sedikit miskomunikasi karena permohonan yang disediakan 100 tetapi pencetakan lebih dari 100 keping, karena pemohonnya ada yang mencetak lebih dari 1 keping.
Ada beberapa kendala kenapa belum bisa melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan yang perlu diketahui oleh masyarakat luas :
1. Aturan untuk membentuk UPTD adalah Permendagri No.120 TH 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota sebagai dasar pembentukan UPTD belum bisa dilaksanakan dan belum menjadi kebutuhan mendesak sesuai ketentuan yang diatur.
2. Kendala Jariangan / kebutuhan akan bandwidth di Kecamatan belum terpenuhi,
3. Kendala Peralatan untuk cetak belum ada, karena alat cetak KTP el harganya lumayan mahal, dan belum bisa diakomodir oleh APBD, mengingat alat cetak, ribbon dan filmya import, ketika jeniskerusakannya penggantian spare part agak susah danlama untuk diperbaiki.
4. Kendala Sumber Daya Manusia, karena selain harus bisa mengoperasikan aplikasi rekam, cetak,
aplikasi SIAK, juga harus mengerti hardware peralatan tersebut.
5. Ada 23 Produk layanan kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
6. 2 Inovasi Pelayanan Jemput Bola yakni si Dakep dan si Melik rutin dilaksanakan setiap tahun, menyasar Desa2 yang ada di Kabupaten Buleleng.