Berita Disdukcapil I 22 Mei 2018
Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, menimbulkan kerugian bagi masyarakat juga termasuk maladminstrasi.
Dalam Melakukan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Penyelenggara Negara, Tim Ombusman Provinsi Bali melakukan Survey Kepatuhan 2018 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018.
Survey ini merupakan metode baru yang dilakukan Ombudsman untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat malaadministrasi pada layanan publik dasar.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos, didampingi Sekretaris, Drs. Dewa Ketut Mudita, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, dan Kasubag Umum, menyambut kunjungan dari 3 (Tiga) Orang Perwakilan dari Ombusman Provinsi Bali antara lain, Dewa Ayu Tismayuni (Asisten Ombusman Provinsi Bali), I Gusti Ngurah Arikusuma Kinandana (Asisten Ombusman Provinsi Bali), dan Nyoman Wirasena (Staf).
Ketiganya ditunjukkan bagaimana Sistem Operasional Prosedur (SOP) dari Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Buleleng, dan Pelayanan One Hour Service yang dimana “Waktu dihitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh Operator Pelayanan”.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos juga menunjukkan bukti-bukti fisik unsur-unsur Pelayanan Publik antara lain; 1. Standar Pelayanan Publik setiap Produk Layanan Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang terdiri Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Produk Layanan, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya; 2. Maklumat Pelayanan dan Bisnis Proses; 3. Sistem Informasi Pelayanan Publik yang terdiri ketersediaan informasi Pelayanan Publik berupa Pamflet, Brosur, Monitor Website, dan lain-lain; 4. Sarana dan Prasana berupa ruang tunggu, toilet, Loket Pelayanan; 5. Pelayanan Khusus berupa Rambatan, Kursi Roda, Jalur Pemandu dan Ruang Menyusui; 6. Pengelolaan Pengaduan berupa Sarana Pengaduan Kotak Saran, Sms Telepon, Fax, WA, e-mail,Instagram, Facebook, Pejabat Pengelola Pengaduan; 7. Penilaian Kinerja berupa Survei kepuasan masyarakat; 8. Visi, Misi, Motto Layanan; dan 9. Atribut Petugas Penyelenggara.
Setelah melaksanakan peninjauan, Tim Ombusman Provinsi Bali menyatakan kepuasan karena dibandingkan dengan Tahun Lalu, kini Disdukcapil Kabupaten Buleleng telah banyak berubah menuju lebih baik. “Ya sudah banyak ada perubahan yang memuaskan” kata Dewa Ayu Tismayuni.
Selanjutnya Tim Ombusman Provinsi Bali bergerak menuju SKPD yang lain.
Download disini