Berita Disdukcapil l 23 Juni 2022
Kamis 23 Juni 2022, peserta studi
banding dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, hadir
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri pada pukul 10:00
WIB, disambut oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Wonogiri Drs. Sungkono, MM, Sekretaris Dinas Herdian, S.IP, M.Si, Kepala Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Totok
Sugiyarto, S.Sos, MM, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Woro
Yudyastuti, S.IP, dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Elis
Aryani,S.Sos,M.Si., dimana dari hasil kegatan studi banding tersebut dapat kami
laporkan bahwa :
1.Visi Misi Visi dan Misi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri adalah :
a. Meningkatkan kopentensi dan
integritas pegawai
b. Memutakhirkan peralatan
c. Mengembangkan Inovasi
d. Meningkatkan kerjasama dengan
OPD dan instansi lainnya
e. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait Administrasi kependudukan.
Dimana dari visi misi tersebut
kedepannya bisa dapat dijadikan pedoman untuk meningkatkan kualitas pelayanan
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kedepannya.
2. Pemanfaatan Brand Inovasi
Pelayanan TELUNJUK SAKTI, Inovasi Pelayanan ini memanfaatkan Aplikasi yang
berbasis Website dan Android sehingga sangat mudah untuk diakses oleh
masyarakat Kabupaten Wonogiri dimana Kabupaten Wonogiri ini memiliki jumlah
penduduk sebanyak 1.087.093 jiwa yang tersebar di 25 Kecamatan meliputi
294 desa/kelurahan. Sedangkan topografi
wilayah Kabupaten Wonogiri sebagian datar, berbukit dan bergunung-gunung. Adapun jarak Pusat Pemerintahan Kabupaten
dengan pusat Pemerintahan Kecamatan 8 s.d 68 KM bahkan kalau sampai ke pelosok
desa ada yang jaraknya lebih dari 80 KM. jadi jarak tempuhnya dari rumah
penduduk ke Disdukcapil Kabupaten
Wonogiri bisa 1,5 sampai 2 jam. Yang istimewa dari Aplikasi ini adalah,
- Pelayanan Pendaftaran dan
Pengajuan Online 24 Jam, 7 hari seminggu.
- Sangat mudah melakukan pendaftaran dan pengajuan, pengajuan pelayanan yang salah / kurang bisa diperbaiki.
3. Inovasi Pelayanan TELUNJUK SAKTI ini juga memiliki loket pelayanan online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, loket online di kantor kecamatan dan loket di kantor desa/kelurahan dimana setiap loket dapat melayani dokumen kependudukan yang ditentukan.
4. Pemanfaatan pelayanan online TELUNJUK SAKTI ini juga memiliki pelayanan DATA SAKTI dimana DATA SAKTI ini dimanfaatkan untuk akses data kependudukan kepada stakeholders secara online melalui aplikasi data warehouse .
5. TELUNJUK SAKTI ini juga bisa
dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus NIK penduduk yang bermasalah, dimana
dalam Inovasi ini masyarakat akan di bantu oleh Customer Service (CS) Sakti,
Customer Service yang handal dalam penyelesaian permasalahan Administrasi
Kependudukan baik online maupun tatap muka langsung.