(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN)

Admin disdukcapil | 29 Agustus 2023 | 202 kali

Sosialisasi dibuka oleh Plt. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Bapak Ketut Simbayasa, S.Sos.,M.AP, sekaligus membacakan sambutan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi hari ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) Tahun 2020-2024. Sebagaimana lagu MARS BNN yang bersama-sama dinyanyikan, narkoba merupakan musuh bersama karena kejahatan narkoba masuk dalam Extra Ordinary Crime oleh karenanya perlu sinergitas bersama untuk menanggulanginya, tidak cukup hanya oleh BNN Kabupaten Buleleng tapi diperlukan juga peran dari masing-masing OPD. Bapak Kaban berpesan kepada narasumber agar dapat mensosialisasikan tentang narkoba sehingga bisa mendapatkan pemahaman yang sama terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika dan juga Bapak Kaban berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan dapat membuat laporan rencana aksi dan capaian aksi di masing-masing OPD sesuai amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi dari Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja, Bapak Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H. Adapun materi yang disampaiakan oleh pak rektor adalah tentang perumusan tentang dasar hukum yang akan disusun oleh Pemkab Buleleng yang kedepannya akan menjadi Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN). Berdasarkan undang-undang, kelompok pengguna Narkotika dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu : Pengedar, Penyalahgunaan dan Pecandu. Pentingnya Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) dari segi filosofis telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV yaitu “..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Dari segi sosiologis kejahatan narkotika merupakan kejahtaan yang terkategori Extra Ordinary Crime, fakta penyalahgunaan dan pecandu narkoba merupakan salah satu penyebab kemiskinan, tindak pidana lain, kebodohan dan lain-lain. Sedangkan dari segi yuridis adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) Tahun 2020-2024.

Kemudian materi dilanjutkan oleh Kepala BNN Kabupaten Buleleng, Bapak I Gede Astawa, SH.,MH. Narkoba merupakan salah satu dari tiga Extra Ordinary Crime yaitu Korupsi, Terorisme dan Narkoba. Narkotika memiliki sifat Habitual, Adiktif dan Toleran. Habitual adalah yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu ingin menggunakan lagi. Adiktif adalah yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus menerus dan tidak dapat berhenti menggunakannya. Sedangkan Toleran adalah Narkotika yang sudah menyatu dengan dirinya sehingga menuntut dosis pemakainya yang semakin tinggi. Strategi yang telah dijalankan oleh BNN adalah Strategi War On Drug yang terdiri dari :

1.    Soft Power, merupakan pendekatan ke masyarakat khususnya generasi muda melalui kegiatan olahraga, seni budaya dan musik.

2.    Smart Power, merupakan pemanfaatan teknologi informasi melalui media sosial branding dengan konten P4GN yang edukatif dan menarik.

3.  Hard Power, merupakan upaya menekan supply narkotika ke Bali dengan fokus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan Bandar narkotika serta mendukung penuh kegiatan TPPU..

4.   Cooperation, merupakan upaya kerjasama dengan instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Polda, Kumham, Bea Cukai, Majelis Desa Adat serta peningkatan peran serta masyarakat dalam P4GN.

Pada sesi terakhir disampaikan kembali cara menginput data di aplikasi Sismonev P4GN oleh Ibu Melly selaku admin aplikasi di BNN Kabupaten Buleleng. Untuk penginputan periode B06 (Semester I Tahun 2023) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sudah termasuk dari 16 OPD yang sudah melaporkan di aplikasi Sismonev P4GN.