Sosialisasi
dibuka oleh Plt. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Buleleng, Bapak Ketut
Simbayasa, S.Sos.,M.AP, sekaligus membacakan sambutan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Buleleng. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi hari ini untuk menindaklanjuti
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) Tahun 2020-2024. Sebagaimana lagu MARS BNN
yang bersama-sama dinyanyikan, narkoba merupakan musuh bersama karena kejahatan
narkoba masuk dalam Extra Ordinary Crime
oleh karenanya perlu sinergitas bersama untuk menanggulanginya, tidak cukup
hanya oleh BNN Kabupaten Buleleng tapi diperlukan juga peran dari masing-masing
OPD. Bapak Kaban berpesan kepada narasumber agar dapat mensosialisasikan tentang
narkoba sehingga bisa mendapatkan pemahaman yang sama terkait upaya pencegahan
dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor
narkotika dan juga Bapak Kaban berpesan kepada para peserta agar dapat
mengikuti sosialisasi dengan baik dan dapat membuat laporan rencana aksi dan
capaian aksi di masing-masing OPD sesuai amanat Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.
Dilanjutkan
dengan penyampaian materi sosialisasi dari Rektor Universitas Panji Sakti
Singaraja, Bapak Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H. Adapun materi yang
disampaiakan oleh pak rektor adalah tentang perumusan tentang dasar hukum yang
akan disusun oleh Pemkab Buleleng yang kedepannya akan menjadi Perda tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan
Prekursor Narkotika (PN). Berdasarkan undang-undang, kelompok pengguna
Narkotika dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu : Pengedar, Penyalahgunaan dan
Pecandu. Pentingnya Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) dari segi
filosofis telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV yaitu “..melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Dari segi sosiologis
kejahatan narkotika merupakan kejahtaan yang terkategori Extra Ordinary Crime, fakta penyalahgunaan dan pecandu narkoba merupakan
salah satu penyebab kemiskinan, tindak pidana lain, kebodohan dan lain-lain.
Sedangkan dari segi yuridis adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor
Narkotika (PN) Tahun 2020-2024.
Kemudian materi dilanjutkan oleh
Kepala BNN Kabupaten Buleleng, Bapak I Gede Astawa, SH.,MH. Narkoba merupakan
salah satu dari tiga Extra Ordinary Crime
yaitu Korupsi, Terorisme dan Narkoba. Narkotika memiliki sifat Habitual,
Adiktif dan Toleran. Habitual adalah yang membuat pemakainya akan selalu
teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu ingin
menggunakan lagi. Adiktif adalah yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus
menerus dan tidak dapat berhenti menggunakannya. Sedangkan Toleran adalah
Narkotika yang sudah menyatu dengan dirinya sehingga menuntut dosis pemakainya
yang semakin tinggi. Strategi yang telah dijalankan oleh BNN adalah Strategi
War On Drug yang terdiri dari :
1. Soft Power, merupakan pendekatan ke masyarakat
khususnya generasi muda melalui kegiatan olahraga, seni budaya dan musik.
2. Smart Power, merupakan pemanfaatan teknologi
informasi melalui media sosial branding dengan konten P4GN yang edukatif dan
menarik.
3. Hard Power, merupakan upaya menekan supply
narkotika ke Bali dengan fokus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan
pengedar dan Bandar narkotika serta mendukung penuh kegiatan TPPU..
4. Cooperation, merupakan upaya kerjasama dengan
instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Polda, Kumham, Bea Cukai, Majelis
Desa Adat serta peningkatan peran serta masyarakat dalam P4GN.
Pada
sesi terakhir disampaikan kembali cara menginput data di aplikasi Sismonev P4GN
oleh Ibu Melly selaku admin aplikasi di BNN Kabupaten Buleleng. Untuk
penginputan periode B06 (Semester I Tahun 2023) Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sudah termasuk dari 16 OPD yang sudah
melaporkan di aplikasi Sismonev P4GN.