(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Yayasan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Buleleng

Admin disdukcapil | 02 Oktober 2023 | 183 kali

Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload  melalui playstore maupun appstore.

Menerapkan aturan pemerintah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ke sekolah-sekolah secara bergilir setiap harinya. Kali ini pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada Guru dan Pegawai, dilaksanakan di Yayasan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Buleleng (MI AT-Taufiq, MTs AT-Taufiq dan MA AT-Taufiq) Jl. Hasanudin No. 28 Kelurahan Kampung Kajanan, Senin (2/10).

Pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone (aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Yayasan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Buleleng (MI AT-Taufiq, MTs AT-Taufiq dan MA AT-Taufiq) diperoleh beberapa hasil, jumlah yang terdata sebanyak 61 orang, yang mendaftar IKD sebanyak 25 orang, dan beberapa orang sudah mendaftarkan IKD di Kantor Camat. Adapun kendala dilapangan yaitu 11 orang guru tidak hadir kesekolah karna tidak ada jadwal mengajar mata pelajaran, 24 orang siswa kelas 12 tidak di hadirkan karna aturan disekolah tidak di ijinkan membawa hp.

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.