Pemerintah telah menerapkan
penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar
hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar
dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas
Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk
merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital
melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun
appstore.
Menerapkan aturan pemerintah
tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
menyelenggarakan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ke sekolah-sekolah
secara bergilir setiap harinya. Kali ini pelaksanaan pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital kepada Guru dan Pegawai, dilaksanakan di Yayasan
Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Buleleng (MI AT-Taufiq, MTs AT-Taufiq dan MA
AT-Taufiq) Jl. Hasanudin No. 28 Kelurahan Kampung Kajanan, Senin (2/10).
Pelaksanaan pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita. Pendaftaran Identitas
Kependudukan Digital dilaksanakan pada HP/Smartphone dengan OS minimal Android
Versi 8 dan iOS minimal versi 11 di masing-masing pengguna HP/Smartphone
(aplikasi dapat diinstall pada playstore/appstore dengan alamat Identitas
Kependudukan Digital). Dari pelaksanaan pendaftaran Identitas Kependudukan
Digital di Yayasan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Buleleng (MI AT-Taufiq, MTs
AT-Taufiq dan MA AT-Taufiq) diperoleh beberapa hasil, jumlah yang terdata
sebanyak 61 orang, yang mendaftar IKD sebanyak 25 orang, dan beberapa orang
sudah mendaftarkan IKD di Kantor Camat. Adapun kendala dilapangan yaitu 11
orang guru tidak hadir kesekolah karna tidak ada jadwal mengajar mata
pelajaran, 24 orang siswa kelas 12 tidak di hadirkan karna aturan disekolah
tidak di ijinkan membawa hp.
IKD bertujuan untuk mengikuti
penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan,
meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah
dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,
dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem
autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk
pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.