Rakor Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, sebagai berikut :
1. Rakor dipimpin oleh Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Bapak I Wayan Eka Wiartha, SE., M. Si dengan didampingi oleh Kasi Bina Aparatur Pencatatan Sipil Ibu Ni Made Shuarning Yudiastini, SH., MH.
2. Pada saat rakor disampaikan target nasional capaian akta akta pencatatan sipil untuk Tahun 2022 sebagai berikut :
- Akta Kelahiran 0-18 tahun 97%
- Akta Perkawinan 100%
- Akta Perceraian 100%
- Akta Kematian 100%
Sedangkan data target pencapaian akta akta pencatatan sipil untuk Provinsi Bali berdasarkan data semester 2 sebagai berikut :
- Akta Kelahiran 0-18 tahun 91,76%
- Akta Perkawinan 48,80%
- Akta Perceraian 55,62%
- Akta Kematian 100%
3. Berdasarkan data tersebut masih sangat banyak target yang belum dicapai oleh Provinsi Bali, yang diakibatkan oleh kurangnya capaian dari masing masing Kabupaten/Kota. Untuk itu Dinas Dukcapil masing masing Kabupaten/Kota diminta untuk lebih aktif lagi dalam melaksanakan pelayanan Administrasi Kependudukan.
4. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah terkait dengan capaian akta perkawinan dan akta perceraian yang tidak memungkinkan bisa mencapai 100%. Hal ini dikarenakan data masyarakat yang memang sudah berstatus cerai hidup di dalam Kartu Keluarga belum tentu semuanya memiliki akta perceraian begitu pula masyarakat yang memang sudah berstatus kawin belum tentu semuanya memiliki akta perkawinan. Hal tersebut nanti akan dikoordinasikan kembali oleh Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
5. Terkait dengan Buku Pokok Pemakaman sesuai kesepakatan untuk di Provinsi Bali namanya adakah Buku Register Kematian yang wajib dimiliki oleh setiap Desa/Kelurahan. Usul dari Dukcapil Tabanan dan Dukcapil Gianyar agar Dinas PMD, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali bekerjasama dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali terkait dengan Buku Register Kematian untuk bisa disosialisasikan kembali ke Majelis Desa Adat di masing masing Kabupaten/Kota. Yang sudah menindaklanjuti Buku Register Kematian adalah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.
6. Kemudian terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas agar segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dengan membuat dokumentasi berupa foto dan video.