(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Koordinasi Terkait Kewarganegaraan bagi Anak yang Terlahir dari Perkawinan Campuran

Admin disdukcapil | 30 Mei 2023 | 35 kali

Berita Disdukcapil l 30 Mei 2023

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ketut Sudarmi, SE., MAP., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi terkait  kewarganegaraan bagi anak yang terlahir dari perkawinan campuran (salah satu orang tuanya WNA), Selasa (30/5).

Hasilnya adalah bagi anak yang terlahir sebelum UU 12 Tahun 2006 apabila tidak mengajukan permohonan sebagai ABGT sampai batas waktu 2010, otomatis akan menjadi WNA. Akan tetapi masih ada peluang dengan terbitnya PP 21 Tahun 2022, bagi ABG yang belum tercatat sebagai ABG dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan sampai batas waktu 2 tahun sejak diundangkannya PP tersebut. Perbedaan ABG yang sudah memiliki affidavit dan SK Kemenhumkan dengan ABG yang tidak tercatat adalah ABG yang sudah memiliki affidavit dapat memilih kewarganegaraan dari umur 18 tahun ditambah 3 tahun (sampai usia 21 Tahun). Sedangkan ABG yang tidak terdaftar hanya diberikan waktu 2 tahun untuk langsung memilih kewarganegaraan, berdasarkan PP 21 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022, jadi batas waktunya sampai 31 Mei 2024. Permohonan diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM  Provinsi Bali. Setelah mendapatkan Surat Keputusan status Kewarganegaraan wajib dilaporkan ke Dukcapil dan Imigrasi. @Pencapil