Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan rapat internal mengenai Peraturan Bupati Buleleng Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Urusan Administrasi Kependudukan. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Disdukcapil mulai pukul 14.00 wita ini dipimpin oleh Sekretaris Disdukcapil dan diikuti oleh masing-masing Kepala Bidang, Kasubag umum dan Kasubag Keungan, Selasa (12/9).
Pada rapat ini membahas beberapa hal diantaranya bagaimana mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan transparan bagi masyarakat. Maka maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pelayanan Adminduk yang mudah, terukur, cepat, dan bebas biaya di Daerah dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan Adminduk dan mendekatkan akses pelayanan hingga di tingkat Desa/Kelurahan.
Setiap daerah yang dimasuk ini adalah Dinas yang menangani bersama Kecamatan termasuk Desa/Kelurahan, berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan adminduk dengan kewenangan meliputi melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan Adminduk, pengaturan teknis penyelenggaraan Adminduk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan administrasi kependudukan, penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Adminduk berdasarkan asas tugas pembantuan, pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Daerah dan pengawasan atas penyelengaraan Adminduk.
Dalam melaksanakan pelayanan adminduk, Dinas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada seluruh masyarakat/penduduk atas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Yang dilaksanakan di Kecamatan, Desa/Kelurahan, menerbitkan Dokumen Kependudukan di Kecamatan, Desa/Kelurahan, menjamin kerahasiaan data dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa pencatatan sipil yang dilaksanakan di Kecamatan, Desa/Kelurahan, melakukan verifikasi dan validasi data yang disampaikan masyarakat/penduduk dalam pelayanan Adminduk, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan Adminduk di Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan melakukan pengkajian pelaksanaan Adminduk di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Dinas secara aktif mencatat dan menerbitkan dokumen peristiwa kependudukan. Dinas dapat melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan Instansi vertikal. Koordinasi sebagaimana dimaksud berkaitan dengan aspek pelaksanaan pelayanan adminduk di Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Dinas dalam melaksanakan pelayanan adminduk melibatkan Kecamatan termasuk Kelurahan dan Desa. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan secara berjaringan mulai dari Kecamatan, Desa/Kelurahan, Dinas, sesuai dengan jaringan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan melalui SIAK. Pemerintah Daerah wajib meningkatkan cakupan pelayanan administrasi kependudukan. Dinas melakukan inovasi layanan adminduk. Inovasi sebagaimana dimaksud adalah Bekerja Melayani Permohonan Administrasi Kependudukan (Jayaprana) yang terdiri dari Siap Melayani Administrasi Kependudukan (SiMelik) dan Siap Datang Merekam Identitas Kependudukan (SiDakep), Administrasi Pelayanan Kependudukan secara Online (Aku Online), Perjanjian Kerjasama penerbitan Akta Kelahiran dengan Rumah Sakit dan Praktek Bidan Mandiri, Perjanjian Kerjasama penerbitan dokumen adminduk dengan Pengadilan Agama, Perjanjian kerjasama penerbitan dokumen adminduk dengan Pengadilan Negeri, Pelayanan Administrasi Kependudukan di 148 desa/kelurahan dan 9 Kecamatan, Anjungan Dukcapil Mandiri dan Penerbitan Akta Kematian Secara Kolektif melalui Buku Pokok Pemakaman (BPP).
Dinas menyusun
standar pelayanan dan standar operasional prosedur dalam pelayanan
administrasi kependudukan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. Pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan di kecamatan, desakelurahan dilaporkan oleh Dinas
kepada Bupati dengan
tembusan kepada Gubernur
dan Menteri Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bentuk
dan sistem pelaporan
disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.