(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI SENSUS SAD KERTHI SEMESTA BALI BERBASIS DESA ADAT TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL

Admin disdukcapil | 16 April 2021 | 501 kali

Berita Disdukcapil i 16 April 2021

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrsi Kependudukan (PIAK), I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., serta 3 (Tiga) Pejabat Kepala Seksi di Bidang PIAK menghadiri Sosialisasi Sensus Sad Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021 secara virtual, Jumat (16/4).

 

Sosialisasi Sensus Sad Kerthi Semesta Bali Berbasis Desa Adat Tahun 2021 dibagi menjadi 2 (Dua) sesi, sesi pertama diikuti oleh para peserta dari Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bangli, serta sesi Kedua peserta dari Kabupaten Gianyar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kota Denpasar.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mendata seberapa banyak kekayaan budaya dan kearifan lokal yang ada pada masing-masing desa adat di Bali dalam upaya untuk mengembangkan sekaligus memberdayakan desa adat yang lekat dengan nilai-nilai kebudayaan Bali.

 

Sensus sat kerthi semesta Bali berbasis desa adat diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 6/2014 tentang Desa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang dilatar belakangi bahwa Desa Adat memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

 

Kepala Dinas Kominfos Bali Gede Pramana (Narasumber) mengatakan bahwa sensus sat kerthi semesta Bali mencakup pendataan parahyangan, palemahan dan pawongan di seluruh Desa Adat di Bali, yang nantinya akan bertujuan untuk mengetahui tersedianya sistem dan data base sumber daya desa adat yang ada.

 

Selanjutnya Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, I Made Gunaja (Narasumber) menambahkan bahwa pada saat pendataan di lapangan nantinya agar dilaksanakan pengimputan secara manual sebelum menginput data pada aplikas, hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan koreksi, keterlibatan OPD turut serta ke lapangan karena datanya spesifik sehingga untuk memudahkan penginputan.