(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI DESA PAKISAN

Admin disdukcapil | 04 Agustus 2022 | 116 kali

Berita Disdukcapil l 04 Agustus 2022

Tim Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan, Kamis (4/8).

Desa Pakisan terdiri dari 5 Dusun dengan 540 Kepala Keluarga. Sebelumnya oleh Kepala Desa diminta untuk memberikan penjelasan tentang penduduk nonpermanen dan beberapa penjelasan tentang permohonan dokumen kependudukan terkait dengan masalah yang belum dipahami sehingga belum bisa mengurusnya dan. Sesuai Permendagri nomor 74 Tahun 2022  terdapat 2 orang penduduk nonpermanen yaitu WNA yang sudah memegang kitas sudah memiliki skld, serta masih ada sekitar 15 orang penduduk antar desa yang belum terdata karena masih berpedoman pada Permendagri nomor 14 Tahun 2015.