(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PENGISIAN F-01 DAN F-03 PEKPPP

Admin disdukcapil | 25 Juli 2022 | 242 kali

Berita Disdukcapil l 25 Juli 2022

Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng nomor 005/1850/VII/ORG-SETDA/2022 perihal Undangan Sosialisasi Pengisian F-01 dan F-03 PEKPPP, Sekretaris Dinas, Drs. Dewa Ketut Mudita mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ketut Sudarmi, SE.M.A.P.,  Ka. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian, Ka. Sub. Bagian Perencanaan, Pejabat Fungsional (Admin LAPOR SP4N), Pejabat Fungsional (Admin WA Center Dukcapil), Admin Website SIPPN Instansi dan Staf Penanganan Informasi hadir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian F-01 dan F-03 PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik) via Zoom Meeting, Senin (25/7).

Acara pertama Pengantar Diskusi oleh Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (PS2K), Muhammad Yusuf Kurniawan dengan memberikan pemaparan terkait  Pengisian F-01 dan F-03 PEKPPP Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik serta amanat Presiden RI untuk mewujudkan pelayanan publik menjadi pelayan prima, maka Kementerian PANRB berupaya melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan.

Selajutnya Paparan SIPPN dan SP4N LAPOR! oleh Tim Asdep TDPP. Dijelaskan dalam SIPPN tersebut Informasi yang harus dipublikasi yaitu layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat akurat dan akuntabel. Informasi yang ditampilkan, disediakan dan diperbaharui langsung oleh administrator SIPPN dilingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Lembaga non Struktural, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD ke dalam  aplikasi SIPPN

Informasi yang ditunangkan dan wajib diisi pada aplikasi website SIPPN diantaranya :

1.       Profil Penyelenggara

2.       Profil Pelaksana

3.       Standar Pelayanan

4.       Maklumat Pelayanan

5.       Pengelolaan Pengaduan

6.       Pencapaian Kinerja

7.       Layanan Publik berbasis Elektronik

8.       Berita

Untuk Lapor SP4N!, Sasaran strategi SP4N pada Tahun 2024 mendatang adalah terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respon dan solusi cepat serta terpercaya, dimana terdapat target indikator jumlah pengaduan sebanyak 1.819.160 dan persentasenya sebanyak 90 % pada Tahun 2024.

Pentingnya Pengelolaan Pengaduan bisa dilihat dari hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik berkualitas,  Evaluasi pelayanan publik penyelenggara dimana penyelenggara mengetahui kekurangan dari pelayanan publik, serta Kesempatan Klarifikasi yaitu penyelenggara memiliki kesempatan untuk memulihkan ketidakpuasan.

Acara berikutnya dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Bimtek F-01 dan F-03 oleh Tim Asdep PS2K dimana dijelaskan secara teknis terkait pengisian F-01 dan F-03 PEKPPP pada aplikasi website SIPPN.

Dalam pembagian peran terdapat 4 admin yang berperan, diantaranya pertama Admin Nasional dari Kementerian PANRB yang bertugas membuat akun admin instansi, membantu pengelolalaan SIPPN secara nasional dan menyusun kebijakan berkaitan dengan SIPPN, kedua Admin Instansi untuk Bagian/Biro Organisasi/Humas/Pelayanan Publik bertugas membuatkan akum sub admin level 1-2, membuat unit di instasi, memantau pengelolaan SIPPN milik instansi, ketiga Sub Admin level 1 untuk OPD bertugas menyediakan dan memperbaharui informasi pelayanan publik ke SIPPN, menyesuaikan format layanan sesuai dengan SIPPN, dan terakhir Sub Admin level 2 untuk UPP dimana tugasnya sama dengan Sub Admin level 1.