Berita Disdukcapil l 04 September 2021
Tahapan Penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan ZONE INTEGRITAS dari Predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) menuju Predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) hari ini sudah sampai pada tahap Penilaian Eksternal. Tim RB dan ZI dari KemenpanRB akan merekam Penilaian Kualitas Pelayanan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng oleh pengguna Layanan atau masyarakat yang datang langsung atau mengajukan permohonan secara online (on the spot) dimana Tim RB dan ZI secara independen akan menilai secara obyektif. Jumlah responden yang dibutuhkan sebanyak 375 orang.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten mengundang Tim dari RB dan ZI Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Inspektur Pembantu I, Gede Ngurah Omardani, S.E, M.M., hadir dalam rapat Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi Dan Zona Integritas (SHPRBZI), Senin (4/10).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita, mewakili Kepala Dinas. Hadir Para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubag, dan petugas-petugas terkait dalam survei nantinya.
Sekretaris dinas, Bapak Dewa Ketut Mudita mengatakan dalam hal ini agar kita bisa memperoleh opini penilaian pelayanan publik yang memuaskan, seluruh stake holder harus benar-benar mempersiapkan dan memperhatikan apa yang harus dilakukan terhadap survei nantinya. Oleh karena itu tugas sudah dibagikan kepada seluruh Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kasubag.
Inspektur pembantu I, Bapak Omardani memberikan pemaparan terkait survei tersebut. Dalam pemaparannya beliau mengatakan Disdukcapil Kabupaten Buleleng harus memiliki akun website pada surveirbzi.menpan.go.id kemudian menginput seluruh data responden dimana responden yang dimaksud disini yaitu melalui WA, SMS, dan juga Email, ada juga diisi secara mandiri atau manual oleh responden sehingga kuisioner yang diisi tersebut bisa langsung diketahui oleh SHPRBZI Kementerian PANRB.
Adapun Kriteria responden yang dimaksud, diantaranya :
1. Masyarakat pengguna layanan/stake holder yang telah selesai menerima pelayanan dari unit kerja
2. Diutamakan responden yang baru selesai menerima layanan ketika survei berlangsung (on the spot), atau
3. Telah selesai menerima layanan dalam jangka waktu 2 bulan sebelum survei, atau maksimal 1 tahun ke belakang (Januari-September 2021)