Berita Disdukcapil l 11 Juli 2022
Menindaklanjuti
Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, tertanggal 8 Juli 2022, Nomor
: 005/1751/VII/ORG-SETDA/2022 perihal : Undangan Sosialisasi Evaluasi Pelayanan
Publik Tahun 2022 di Kelompok II, Plt. Kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita, bersama Para Kepala Bidang, Kasubbag
Umum dan Kepegawaian, Pejabat Fungsional Perencanaan, Pejabat Fungsional ADB,
serta Staf penanganan Informasi mengikuti acara Sosialisasi Evaluasi Pelayanan
Publik Tahun 2022 di Kelompok II yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi via Zoom Meeting, Senin
(11/7).
Acara pertama Pengantar
Diskusi oleh Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan
Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad. Dalam kesempatan tersebut memaparkan
upaya-upaya yang harus dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
secara rutin melakukan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik terhadap unit-unit penyelenggara
pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota.
Selajutnya Pemaparan
Instrumen Pelayanan Publik oleh Tim Asdep PS2K, dijelaskan secara rinci Instrumen
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf C UU No. 25 Tahun 2009 disebutkan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan
kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan
evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, jadi penyelenggara pelayanan
publik harus melihat kepatuhan terhadap Undang-undang Pelayanan Publik tersebut,
mencari unit pelayanan publik yang dapat menjadi contoh bagi unit lain, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam Perkembangan
Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik, Pedoman pelaksanaan evaluasi dan pemantauan
evaluasi mengalami penyempurnaan dari tahun ke tahun, terutama dalam penggunaan
aplikasi sistem informasi berbasis internet melalui domain Sistem Informasi
Pelayanan Publik (SIPP) Kementerian PANRB. Secara khusus pada tahun 2020 dan
2021 pelaksanaan evaluasi dilakukan tidak hanya secara langsung namun juga
dilakukan secara daring (desk evaluation) pada unit tertentu dengan
mempertimbangkan zonasi dan SDM. Pada tahun 2022, evaluasi dilakukan berpedoman
pada instrumen transisi
Dijelaskan pula
aturan terkait SP dapat mengacu pada PermenpanRB No 15 Tahun 2014, aturan
pelibatan masyarakat dapat mengacu pada Permenpanrb No 16 Tahun 2017. Dalam penilaian
nantinya sudah dikirimkan formulir pengisian mandiri penyelenggara pelayanan yang
didalamnya berisi kuesioner terkait pelayanan publik.