(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Apel pagi hari Selasa tanggal 18 Januari 2022

Admin disdukcapil | 18 Januari 2022 | 501 kali

Berita Disdukcapil l 18 Januari 2022

Apel pagi hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bapak SETYO HERLAMBANG mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, dengan pemberi Informasi sekaligus sosialisasi kepada seluruh pegawai dengan Topik Perpindahan Penduduk WNI oleh Bapak KOMANG DIRGAYUSA, SH selaku Pejabat Fungsional ADB, yakni Klasifikasi Perpindahan Penduduk antara lain :

1.Perpindahan WNI antar Dusun / Banjar dalam Satu Desa / Kelurahan;

2.Perpindahan WNI Antar Desa / Kelurahan dalam 1 Kecamatan;

3.Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;

4.Antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi.

- Untuk Perpindahan Penduduk WNI dalam 1 Kab/Kota tidak perlu diterbitkan SKPWNI, WNI mengisi F-1.03 dam melampirkan KK, dalam hal penduduk menumpang KK, melampirkam KK yang akan ditumpangi,  Dinas menarik KTP-el dan mengganti KTP-el serta KK penduduk yang pindah dengan KTP-el dam KK alamat baru.

- Untuk Perpindahan Pendusuk WNI antar Kabupatn/Kota/Provinsi diterbitkan SKPWNI bagi penduduk yamg pindah, WNI mengisi F-1.03 dan melampirkan KK. Dinas tidak menarik KTP-el penduduk yang pindah karena KTP-el ditarik di tempat daerah tujuan.

Kemudian lebih lanjut Bapak KOMANG DIRGAYUSA, SH, menjelaskan bahwa :

1.Perindahan WNI tidak diperlukan Pengantar RT / RW, cukup dengan Pengisian Data di Formulir F1.03.

2.Dalam status Perkawinan, Penduduk yang mengajukan pindah dengan status tidak memerlukan izin dari suami / istri.

Ditambahkan pula Informasi oleh Bapak SETYO HERLAMBANG perihal :

Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang baru-baru ini menyedot perhatian masyarakat. menjual data pribadi penduduk, baik dalam bentuk NFT atau yang lainnya, merupakan satu tindakan pelanggaran hukum. Karena melanggar hukum, otomatis ada ancaman pidana yang bisa dikenakan pada pelaku.  Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, imbuh Beliau. @Detra