Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 08 s.d 10 Februari di Nusa Dua, Bali, dengan tema “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman”, diikuti oleh seluruh Kepala Biro/Dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan/atau Kepala Bidang lainnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi untuk:
1. Pencanangan SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman;
2. Menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran Dukcapil pusat dan daerah guna mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024; dan
3. Meningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
HADIR SEBAGAI SALAH 1 UNDANGAN SEBAGAI KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, IBU PUTU AYU REIKA NURHAENI, S.SOS.,M.A.P. MENDAPAT KEHORMATAN UNTUK MEMBACAKAN HASIL RUMUSAN RAKORNAS DIHADAPAN DIRJEN DUKCAPIL, PARA DIREKTUR DI DITJEN DUKCAPIL DAN SELURUH TAMU UNDANGAN DARI 34 PROPINSI DAN 415 KABUPATEN / KOTA SE INDONESIA. DENGAN HASIL SEBAGAI BERIKUT ;
I. HASIL RAKORNAS
Dengan memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil dan materi para Narasumber serta hasil diskusi, dirumuskan dan disepakati hal- hal sebagai berikut :
A. PENYELENGGARAAN SIAK TERPUSAT: LAYANAN ADMINDUK DIGITAL DALAM GENGGAMAN
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi mengkoordinir dan memfasilitasi kabupaten/kota yang akan menerapkan SIAK terpusat.
2. Seluruh kabupaten/kota siap melaksanakan SIAK terpusat tahun 2022.
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota perlu menyediakan 2 orang petugas Administrator Database Kependudukan (ADB) untuk dijadikan sebagai super user SIAK terpusat.
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyiapkan para operator SIAK yang akan dilatih Tim Teknis.
5. ADB dari kabupaten/kota yang telah menerapkan SIAK terpusat lebih dahulu akan dilibatkan dalam pelatihan operator pada kabupaten/kota yang belum menerapkan dalam provinsi yang sama.
B. KONSOLIDASI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota berkomitmen:
1. Dengan budaya kerja dan semangat “Dukcapil BISA” memaknai bahwa Berkarya, Inisatif/Inovatif, Sabar, Amanah/Adaptif harus terus dibangun, sebagai passion dalam pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
2. Penerbitan identitas penduduk merupakan hulu dari pelayanan administrasi kependudukan, melalui NIK bagi Penduduk dan NIT bagi WNI di luar wilayah NKRI. Status kewarganegaraan ganda terbatas harus menjadi perhatian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing pada setiap kabupaten/kota, atas kepemilikan ITAP dan ITAS.
3. Evaluasi terhadap layanan Dukcapil dalam 4 level layanan kinerja akan dilakukan dengan 10 indikator penilaian. Penambahan indikator terkait penerapan buku pokok pemakaman/pelaporan kematian dari desa/kelurahan dengan target minimal 10 per kabupaten/kota.
4. Merealisasikan pencapaian target nasional kepemilikan dokumen kependudukan, meliputi perekaman KTP-el, kepemilikan KIA, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak dan cakupan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.
5. Meningkatkan pemanfaatan data kependudukan, dengan prioritas semua OPD secara aktif mengakses NIK sebagai kunci akses dalam pelayanan publik. Akses data dilakukan dengan memperhatikan keamanan data sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Berkontribusi aktif dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mewujudkan layanan Adminduk, digital dalam genggaman.
7. Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas, melakukan branding baru layanan Dukcapil dengan langkah-langkah antara lain: melakukan sosialisasi Single Identity Berbasis Nomor Induk Kependudukan, mewujudkan pelayanan yang cepat/tidak membiarkan penundaan berlarut dalam pelayanan, aktif melakukan komunikasi interaksi dengan masyarakat (seperti menyelenggarakan Dukcapil Mendengar Masyarakat secara rutin dan berkala) dan menjadikan kepuasan masyarakat sebagai indikator layanan.
C. DUKUNGAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERHADAP PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024.
Mendukung pelaksanaanPemilihan umum serentak tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 27 November 2024, melalui:
1. Penyiapan DAK2 dan DP4 sudah harus tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
2. Sinkronisasi data penduduk dan data pemilih akan dilakukan secara terpusat sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak perlu menyerahkan data penduduk by name by address kepada KPUD.
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota menuntaskan perekaman KTP-el termasuk mulai melakukan perekaman terhadap pemilih pemula tahun 2022 dan 2023 melalui perekaman jemput bola ke sekolah-sekolah dan tempat lain yang membutuhkan.
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota meningkatkan kualitas data kependudukan.
II. PENUTUP
Rumusan hasil Rakornas ini disepakati dan ditandatangani oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, Peserta dari Provinsi dan Peserta dari Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan secara sungguh–sungguh.
Nusa Dua - Bali, 10 Februari 2022