Berita Disdukcapil l 01 Oktober 2021
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kompetensi Aparatur Daerah terkait Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertempat di b Hotel Bali & Spa, Jl. Imam Bonjol No. 508 Denpasar, Jumat (1/10).
Hadir dalam Bimtek tersebut Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, I Wayan Eka Wyatha, SE., M.Si., mewakili Kepala Dinas PMD Provinsi Bali (Narasumber), Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Andi Kriarmoni, S.E., S.IP, M.M., (Narasumber),. Kepala Sub Direktoret Wilayah IV, Dr Patrice Rondonuwu, Kadis Dukcapil se-Provinsi Bali, dan Peserta Bimtek.
Peserta Bimtek dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng hadir Kepala Sub. Bagian umum dan Kepegawaian,Gede Sumitra, SH., MH., Kepala Sub. Bagian Keuangan, Gede Beni Rana Wijaya, SH., dan Staf
Adapun hasil dari Bimtek tersebut :
1. Perkembangan aspek kependudukan dan pencatatan sipil harus disikapi dengan penguatan kapasitas aparatur yang terukur dan terencana dengan baik serta terlatih dalam memproses dan melindungi data adminduk yang berlangsung hingga saat ini.
2. Adapun data-data yang dilindungi diantaranya sesuai dengan Pasal 79 UU 24/ 2013 yang menyebutkan Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaanya oleh Negara, dan Menteri memberikan hak akses data kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna, Pasal 84 ayat (1) UU 24/2013, Pasal 84 ayat (1) 24/2013, dan Pasal 56 ayat (4) PP 40/2019.
3. Metode yang sering digunakan adalah proses identifikasi dengan permintaan identitas dari calon nasabah dan proses verifikasi yang dilakukan melalui sarana elektronik atau pertemuan langsung.
4. Dalam meningkatkan Profesionalisme Tenaga Teknis Data Kependudukan sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan dan Jenis Jabatan Dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah. Disebutkan di dalam Permenpan Nomor 998 Tahun 2021 bahwa Kesesuaian Jabatan Fungsional Model Urusan Provinsi.
5. Untuk Urusan/Fungsi Penunjang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencakup Sembilan (9) elemen Jabatan Fungsional diantaranya :
1) Analisis Kebijakan (Ahli Madya harus S2)
2) Analis Kepegawaian
3) Arsiparis
4) Pranata Komputer
5) Pranata Humas
6) Perencanaan
7) Analis Keuangan pusat/daerah
8) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
9) Perancang Peraturan Peundang-undangan (Wajib SH.).
6. Nantinya penyetaraan Jabatan tersebut akan di evaluasi dan di verifikasi serta apabila sudah sesuai Pejabat akan dilantik pada Bulan Desember 2021.
7. Dengan adanya Jabatan Fungsional, Pemerintah tidak bisa mengurangi penghasilan yang diperoleh dan tidak sampai Empat (4) Tahun lagi untuk naik jabatan