(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMBAHASAN PENANGANAN PERMASALAHAN PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN SERTA INTEGRASI DATA PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN MELALUI ZOOM MEETING

Admin disdukcapil | 23 Maret 2021 | 706 kali

Berita Disdukcapil l 23 Maret 2021

Untuk menyamakan persepsi mengenai pencatatan perubahan kewarganegaraan, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyelenggarakan Rapat Teknis Kesatu Tahun 2021 Pejabat Administrator Bidang Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemetrian Dalam Negeri RI mengadakan Rapat Pembahasan Penanganan Permasalahan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Serta Integrasi Data Perubahan Status Kewarganegaraan melalui Zoom Meeting, Selasa (23/3).

Undangan ditujukan kepada Para Kadis Dukcapil Provinsi beserta jajaran Seluruh Indonesia, Para Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota didampingi para Kabid Pencatatan Sipil beserta Para Kasi Capil Seluruh Indonesia, Pejabat Konsuler seluruh Kantor Perwakilan RI, serta Para Atase Imigrasi.

Rapat dipimpin oleh Bapak Dirjen Dukcapil Kemetrian Dalam Negeri RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dengan Narasumber Analis Keimigrasian Ahli Utama Kemenkumham (Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH.), Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Direktur Tata Negara - Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, serta Direktur Perlindungan WNI & Badan Hukum Indonesia - Kemenlu

Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng hadir Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., Kabid Pelayanan Pecatatan Sipil, dan para kasi Bidang Pencatatan Sipil.

Acara yang dipaparkan diantaranya, Strategi Pemantauan Pelepasan Kewarganegaraan oleh Instansi Terkait (Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH.), Peran Imigrasi Dalam Pemberian Izin Tinggal dan Proses Kewarganegaraan oleh Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Status Kewarganegaraan dalam pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri oleh Judha Nugraha (Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kemenkumham), serta Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik oleh Direktur Tata Negara.