Berita Disdukcapil l 14 April 2022
Tim Sidak Penduduk Non Permanen
(PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip
melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Kelurahan
Kendran Kecamatan Buleleng, Kamis (14/4).
Tim diterima oleh Sekretaris lurah
Kendran beserta staf, dari dua lingkungan di Kelurahan Kendran di data ada 6
penduduk dari luar daerah yang mana belum melaporkan dirinya baik dengan Kepala
Lingkungan maupun di Kelurahan sehingga yang bersangkutan belum memegang SKLD
(Surat Keterangan Lapor Diri) dan hal itu sudah langsung ditindak lanjuti oleh
pihak kelurahan. Untuk mendukung peningkatan penerbitan Akta Kematian register buku pokok pemakaman di Kelurahan Kendran
sudah memiliki yang nantinya apabila ada yang meninggal akan langsung
dimohonkan Akta Kematian.