Berita Disdukcapil l 13 September 2022
Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 diselenggarakan pendekatan musyawarah pembatalan Akta Kelahiran An. Wayan Sukalara melalui azas contrarius actus. Dalam pendekatan musyawarah tersebut langsung dipimpin oleh Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, S.STP, MM yang didampingi oleh Ibu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Ketut Sudarmi, SE, M.A.P. Dari hasil musyawarah tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa WAYAN SUKALARA lahir di Pemuteran, 6 Nopember 1986 NIK : 22.0809.061186.0004 adalah anak ke satu laki-laki dari suami-istri : Kadek Mara dengan Luh Metri, yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5108010509160001 dengan Kepala Keluarga WAYAN SUKALARA status hubungan dalam keluarga : Kepala Keluarga.
2. Bahwa ibu kandung WAYAN SUKALARA yaitu Luh Metri pernah mendaftarkan kelahiran anaknya WAYAN SUKALARA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
3. Bahwa menurut pengakuan ibu kandungnya, pencatatan kelahiran WAYAN SUKALARA, dalam akta kelahiran Nomor 238/Ist/Grk/Am/2008 tertanggal 31 Desember 2008 yang menyebutkan WAYAN SUKALARA lahir di Pemuteran, 6 Nopember 1986 NIK : 22.0809.061186.0004 adalah anak ke satu laki – laki dari suami istri : kadek Mara dengan Luh Metri adalah salah, dimana Luh Metri melakukan perkawinan dengan Kadek Mara pada tanggal 27 Mei 1989, sedangkan WAYAN SUKALARA lahir pada tanggal 6 Nopember 1986. Menurut penjelasan dari Kadek Mara, bahwa Wayan Sukalara bukanlah anak kandungnya.
4. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dan kajian pihak Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, telah pula melakukan penelitian dan pemeriksaan penyimpanan register dan warkah pencatatan sipil, akta kelahiran Nomor : 238/Ist/Grk/Am/2008, atas nama WAYAN SUKALARA, Tercatat dan terdapat warkah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
5. Azas Contrarius Actus menganut konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan siapa Badan/Lembaga dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. Bahwa keputusan tersebut dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan subtansi.
6. Bahwa atas dasar hal tersebut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 238/Ist/Grk/Am/2008 tanggal 31 Desember 2008 dinyatakan dicabut/dibatalkan, karena terdapat cacat substansi. @Bid.Pencapil