(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KOORDINASI TERKAIT DENGAN PENGADAAN MESIN ADM

Admin disdukcapil | 02 Desember 2020 | 149 kali

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaen Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita mewakili Kepala Dinas, didampingi oleh Kasubag Umum, Gede Sumitra, SH dan Kasi SIAK, Ketut Aryawan melaksanakan Koordinasi terkait dengan Pengadaan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Rabu (2/12)

Diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Drs. Dewa Gde Juli Artabrata), bersama dengan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan serta Kasi SIAK Kota Denpasar.

Dalam koordinasi tersebut, Bapak Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar memiliki 1 Unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ditempatkan di Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar. Yang mana ADM ini merupakan bagian dari Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sendiri. Jadi dengan mesin ADM ini, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Dokumen yang dapat dicetak melalui ADM seperti : KK, KTP-el, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil kecuali SKPWNI karena pada aplikasi SIAK, entry SKPWNI tidak ada kolom untuk pengisian No HP dan email Pemohon.

Selanjutnya Kasi SIAK Kota Denpasar menyampaikan prosedur Pencetakan Dokumen Kependudukan  melalui ADM yakni :

  • Pemohon Mendaftarkan diri ke Disdukcapil sesuai prosedur.
  • Pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke Nomor Ponsel setelah mendaftar ke Kantor Disdukcapil setempat.
  • Ada dua PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak.
  • PIN hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.

Cara mencetak dengan mesin ADM :

  1. PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh Pemohon hanya untuk mencetak dokumen masing-masing satu.
  2. Pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail Pemohon oleh Disdukcapil sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN.
  3. Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin.
  4. Ada tiga pilihan yang harus Pemohon pilih salah satu, yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code.
  5. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah "Silakan Cetak".
  6. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
  7. Tunggu beberapa saat (lebih kurang 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.

Setelah Pemaparan tersebut, dilanjutkan mencoba mencetak Dokumen Kependudukan melalui mesin ADM pada Mall Pelayanan Publik.  Dokumen yang dicetak yakni KK, yang mana sebelumnya sudah mendapatkan PIN dari system di Disdukcapil untuk mencetak pada mesin ADM. Proses pencetakan KK dari mulai memasukkan PIN sampaik dokumen KK tercetak membutuhkan waktu kurang dari 1,5 menit.