Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaen Buleleng, Drs. Dewa Ketut Mudita mewakili Kepala Dinas, didampingi oleh Kasubag Umum, Gede Sumitra, SH dan Kasi SIAK, Ketut Aryawan melaksanakan Koordinasi terkait dengan Pengadaan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Rabu (2/12)
Diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Drs. Dewa Gde Juli Artabrata), bersama dengan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan serta Kasi SIAK Kota Denpasar.
Dalam koordinasi tersebut, Bapak Kepala Dinas menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar memiliki 1 Unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ditempatkan di Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar. Yang mana ADM ini merupakan bagian dari Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sendiri. Jadi dengan mesin ADM ini, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. Dokumen yang dapat dicetak melalui ADM seperti : KK, KTP-el, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil kecuali SKPWNI karena pada aplikasi SIAK, entry SKPWNI tidak ada kolom untuk pengisian No HP dan email Pemohon.
Selanjutnya Kasi SIAK Kota Denpasar menyampaikan prosedur Pencetakan Dokumen Kependudukan melalui ADM yakni :
Cara mencetak dengan mesin ADM :
Setelah Pemaparan tersebut, dilanjutkan mencoba mencetak Dokumen Kependudukan melalui mesin ADM pada Mall Pelayanan Publik. Dokumen yang dicetak yakni KK, yang mana sebelumnya sudah mendapatkan PIN dari system di Disdukcapil untuk mencetak pada mesin ADM. Proses pencetakan KK dari mulai memasukkan PIN sampaik dokumen KK tercetak membutuhkan waktu kurang dari 1,5 menit.