Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS)
dimana kali ini penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Buleleng pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan
secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made
Juartawan, S.STP, MM dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng I Made Subawa, SE.,M.Pd. Perjanjian kerjasama ini tentang Pelayanan Terintegrasi melalui SAKKINAH
(Serahkan Kartu Keluarga Saat Pernikahan) yang melakukan perkawinan di KUA. Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini
adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran para pihak dalam pencapaian target
sasaran kepemilikan dokumen kependudukan Masyarakat di Kabupaten Buleleng
dengan ruang lingkup Penerbitan Kartu Keluarga (KK). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
mempunyai hak diantaranya mengawasi pelayanan Pelaksana penerbitan Dokumen Kependudukan,
mengawasi pelaksanaan kewajiban pihak kedua untuk menyampaikan informasi kepada
KUA se Kabupaten Buleleng dan berhak menerima pelaporan tentang peristiwa
Permohonan KK dari KUA. Kementrian Agama Kabupaten Buleleng mempunyai hak memperoleh informasi
tentang Pelayanan Administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai
kewajiban menerbitkan Kartu Keluarga (KK), melaksanakan koordinasi kepada pihak
kedua dan menyampaikan informasi kepada pihak kedua. Kementrian Agama Kabupaten Buleleng mempunyai kewajiban menyampaikan
informasi kepada KUA se Kabupaten Buleleng, membantu monitoring dan Evaluasi
apabila ada kendala dan melakukan Kerjasama agar KUA se Kabupaten Buleleng
tertib melaporkan peristiwa perkawinan setiap bulan by nama by address ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Adapun jangka waktu kesepakatan bersama ini berlaku yaitu untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan para pihak.