(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng

Admin disdukcapil | 30 Oktober 2024 | 121 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng kembali melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dimana kali ini penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Buleleng pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini  dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP, MM dengan Kepala  Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buleleng I Made Subawa, SE.,M.Pd.  Perjanjian kerjasama ini tentang Pelayanan Terintegrasi melalui SAKKINAH (Serahkan Kartu Keluarga Saat Pernikahan) yang melakukan perkawinan di KUA. Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran para pihak dalam pencapaian target sasaran kepemilikan dokumen kependudukan Masyarakat di Kabupaten Buleleng dengan ruang lingkup Penerbitan Kartu Keluarga (KK). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai hak diantaranya mengawasi pelayanan Pelaksana penerbitan Dokumen Kependudukan, mengawasi pelaksanaan kewajiban pihak kedua untuk menyampaikan informasi kepada KUA se Kabupaten Buleleng dan berhak menerima pelaporan tentang peristiwa Permohonan KK dari KUA. Kementrian Agama Kabupaten Buleleng mempunyai hak memperoleh informasi tentang Pelayanan Administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mempunyai kewajiban menerbitkan Kartu Keluarga (KK), melaksanakan koordinasi kepada pihak kedua dan menyampaikan informasi kepada pihak kedua. Kementrian Agama Kabupaten Buleleng mempunyai kewajiban menyampaikan informasi kepada KUA se Kabupaten Buleleng, membantu monitoring dan Evaluasi apabila ada kendala dan melakukan Kerjasama agar KUA se Kabupaten Buleleng tertib melaporkan peristiwa perkawinan setiap bulan by nama by address ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Adapun jangka waktu kesepakatan bersama ini berlaku yaitu untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.