(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Mengubah Nama Pada Akta Kelahiran, Apa Harus Ke Pengadilan?

Admin disdukcapil | 18 Januari 2024 | 2687 kali

Nama merupakan hal penting pertama yang merupakan hak anak di satu sisi dan kewajiban yang harus di penuhi orang tua terhadap anak. Nama yang baik mengandung harapan dan keinginan orang tua terhadap anaknya bahwa setiap agama kelak anaknya dapat menjadi anak yang berguna bagi keluarga, agama juga sebagai penerus keturunan. Nama adalah suatu bentuk identitas yang di berikan kepada setiap orang agar dapat membedakan satu dengan yang lain. Suatu nama sangat penting dalam urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2013 yang mengatur tentang administrasi kependudukan. Nama merupakan hal yang penting dalam hidup seseorang nama menunjukan identitas dari seseorang, sehingga jika ada salah nama dalam kartu identitas seseorang maka perlu untuk segera diganti dan diurus. Oleh karena itu penggantian nama harus diurus sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Setiap data dalam identitas seseorang harus sama dan cocok, apalagi mengenai nama di dalam setiap kartu identitas seseorang harus sama dan tertulis sesuai peraturan yang ada. Sehingga apabila ada pergantian nama pada seseorang maka semua kartu identitas juga harus diubah, agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan kedepannya. Pengurusan pergantian nama pada seseorang dilakukan melalui dua lembaga yaitu Pengadilan Negeri dan Dinas Catatan Sipil. Dokumen-dokumen diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum, untuk membuktikan bahwa memang terjadi sebuah peristiwa kependudukan. Untuk memiliki dokumen-dokumen dalam peristiwa kependudukan maka seseorang harus mendaftarkan peristiwa hukum pada lembaga catatan sipil, dengan demikian orang itu akan memperoleh bukti tertulis yang berupa akta catatan Sipil yang akan dikeluarkan oleh dinas terkait.

Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.  Dalam pelaksanaannya, pencatatan mengganti identitas nama harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :

1. Salinan penetapan pengadilan negeri

2. Kutipan Akta pencatatan sipil

3. Kartu Keluarga

4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik

5. Dokumen perjalanan bagi orang asing 

Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengajukan penggantian nama maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat. Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:

1. Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon

2. Fotocopy KTP pemohon

3. Fotocopy kartu keluarga

4. Fotocopy akta nikah

5. Fotocopy ijazah

6. Fotocopy akta kelahiran

7. Fotocopy dua orang saksi

Berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan Hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus, dan berkemungkinan dapat ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.

Sumber : - Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

                    - https://www.hukumonline.com/