PELAYANAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN 0-18 TAHUN
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di era reformasi, Administrasi Kependudukan sudah mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut merupakan rangkaian bagaimana suatu Pemerintahan Daerah dapat menciptakan Good Governence dan Clean Goverment dengan manajemen yang baik pula. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitandokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor pembangunan lainnya. Administrasi Kependudukan walaupun bukan merupakan pelayanan dasar, tetapi selalu menjadi dasar dalam setiap pelayanan publik, seperti contohnya pelayanan dibidang kesehatan, pendidikan maupun pelayanan pelayanan publik lainnya. Adapun ruang lingkup pelayanan
Administrasi Kependudukan adalah pelayanan Pendaftaran Penduduk dan pelayanan Pencatatan Sipil. Setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk bisa diterbitkan Dokumen Kependudukannya berupa Akta-Akta Pencatatan Sipil. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peristiwa penting yang dimaksud antara lain : peristiwa kelahiran, peristiwa kematian, peristiwa perkawinan dan peristiwa perceraian. Pelayanan Pencatatan Sipil yang dihasilkan melalui aplikasi SIAK setelah diolah menjadi suatu data, maka data tersebut akan dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna diantaranya untuk : pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
B. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum pelayanan penerbitan akta kelahiran antara lain :
1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Adapun maksud dari pelaksanaan pelayanan penerbitan akta kelahiran adalah untuk menciptakan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengurus dokumen adminduk.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan pelayanan penerbitan akta kelahiran adalah :
1. Memberikan perlindungan dan legalitas status hukum anak tentang identitas nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua serta kewarganegaraannya.
2. Untuk pengurusan dalam melaksanakan pelayanan publik.
3. Untuk mewujudkan database kependudukan yang valid dan akurat.
II. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Kegiatan yang dilaksanakan untuk pelayanan penerbitan akta kelahiran antara
lain :
1. Stelsel Aktif, yaitu pelayanan penerbitan akta kelahiran dengan jemput bola ke Desa/Kecamatan untuk efent efent tertentu, misalnya mendukung acara Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Lomba Desa atau yang lainnya sesuai permohonan.
2. Stelsel Pasif, yaitu pelayanan penerbitan akta kelahiran yang dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Untuk pelayanan stelsel pasif ini ada 2 metode, metode yang pertama yaitu dengan online yang bisa diakses di loket desa/kelurahan masing-masing ataupun dengan android melalui aplikasi Aku Online sedangkan metode yang kedua adalah dengan pelayanan langsung melalui loket khusus.
III. HASIL YANG DICAPAI
Berdasarkan hasil pelayanan penerbitan akta kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, dapat kami laporkan sebagai berikut : Realisai penerbitan akta kelahiran 0-18 Tahun untuk bulan Pebruari 2024 : 649 Dokumen
Berdasarkan data PDAK sampai dengan bulan januari 2024 capaian prosentase kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun sebagai berikut :
Prosentase : jumlah penduduk 0-18 tahun : kepemilikan akta kelahiran x100% = 234.352 : 234 x 100 % = 99.91%
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil pelayanan penerbitan akta kelahiran yang sudah dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, dapat disimpulkan bahwa masih ada penduduk Kabupaten Buleleng yang belum memiliki akta kelahiran dan masih kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk mengurus adminduknya. Hal- hal yang bisa dilakukan antara lain : melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui aparat desa/kelurahan, sosialisasi melalui media sosial serta membuat pamflet/brosur yang bisa dibagikan kepada masyarakat.
V. PENUTUP
Kedepannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan berusaha untuk bisa berinovasi yang lebih baik, dalam rangka mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat melalui slogan DISDUKCAPIL SEHATI (Melayani Sepenuh Hati). Demikian yang dapat kami laporkan, terima kasih.