(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

Admin disdukcapil | 05 September 2023 | 276 kali

Administrasi kependudukan adalah bagian sistem dari administrasi negara, memiliki peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sejalan dengan itu, maka pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai bagian-bagian sistem pilar administrasi kependudukan harus ditata dengan rapi supaya memberikan manfaat dalam perbaikan pemerintahan dan pembangunan. Pengertian administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

 

Tertib administrasi kependudukan adalah suatu tata cara atau prosedur dalam mengelola data kependudukan secara teratur dan terencana dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi data kependudukan. Tertib administrasi kependudukan meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data kependudukan secara efektif dan efisien. Hal ini meliputi proses pendaftaran, pencatatan, pembuatan dokumen kependudukan, serta pencatatan perubahan data kependudukan seperti perubahan alamat, status perkawinan, dan lainlain. Dengan adanya tertib administrasi kependudukan, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

 

Penyelenggaraan administrasi kependudukan telah memiliki payung hukum cukup jelas yaitu UUD 1945 dan Pancasila sebagai peraturan dasar yang fundamental (staatfundamentalnorm). Namun real di lapangan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut memperlihatkan adanya sikap masyarakat yang tidak tertib administrasi kependudukan. Sikap masyarakat tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor penyebab yang berasal dari lingkungan (sosial) dan dari dalam individu sendiri. Gerungan (2004:161) membedakan sikap (attitude) menjadi 2 yaitu sikap sosial dan sikap individu. Sikap sosial adalah sikap yang dinyatakan dengan cara-cara kegiatan yang sama dan berulang-ulang terhadap objek sosial. Sikap individual yang terdiri atas kesukaan dan ketidak sukaan pribadi atas objek tertentu.

 

Maka dari itu perlu adanya sosialisasi pemerintah tentang peraturan perundang-undangan kepada masyarakat untuk mewujudnya masyarakat yang tertib administrasi kependudukan. Adminduk memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat. Data kependudukan yang akurat dan terkini memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, perencanaan pembangunan, dan alokasi sumber daya yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Adminduk pun memberikan pengakuan hukum atas identitas individu. Dokumen kependudukan sah dan resmi menjadi bukti legalitas berbagai urusan administrative. Adminduk juga berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis. Data kependudukan digunakan untuk menyusun daftar pemilih dan memastikan hak suara setiap warga negara terdaftar dengan benar. Semua lapisan masyarakat harus menyadari pentingnya dokumen administrasi kependudukan, tidak hanya masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga masyarakat menengah ke atas. Kesadaran masyarakat turut memberikan manfaat optimal dalam pencatatan kependudukan.