Administrasi kependudukan adalah bagian sistem
dari administrasi negara, memiliki peranan penting dalam pemerintahan dan
pembangunan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sejalan dengan itu, maka
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai bagian-bagian sistem pilar
administrasi kependudukan harus ditata dengan rapi supaya memberikan manfaat
dalam perbaikan pemerintahan dan pembangunan. Pengertian administrasi
kependudukan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan
serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor
lain.
Tertib administrasi kependudukan adalah suatu
tata cara atau prosedur dalam mengelola data kependudukan secara teratur dan
terencana dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi
data kependudukan. Tertib administrasi kependudukan meliputi proses
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data kependudukan secara
efektif dan efisien. Hal ini meliputi proses pendaftaran, pencatatan, pembuatan
dokumen kependudukan, serta pencatatan perubahan data kependudukan seperti
perubahan alamat, status perkawinan, dan lainlain. Dengan adanya tertib
administrasi kependudukan, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam
mengambil kebijakan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan
telah memiliki payung hukum cukup jelas yaitu UUD 1945 dan Pancasila sebagai
peraturan dasar yang fundamental (staatfundamentalnorm). Namun real di lapangan
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan. Pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan tersebut memperlihatkan adanya sikap masyarakat yang tidak
tertib administrasi kependudukan. Sikap masyarakat tersebut dipengaruhi oleh
beberapa faktor penyebab yang berasal dari lingkungan (sosial) dan dari dalam
individu sendiri. Gerungan (2004:161) membedakan sikap (attitude) menjadi 2
yaitu sikap sosial dan sikap individu. Sikap sosial adalah sikap yang
dinyatakan dengan cara-cara kegiatan yang sama dan berulang-ulang terhadap
objek sosial. Sikap individual yang terdiri atas kesukaan dan ketidak sukaan
pribadi atas objek tertentu.
Maka dari itu perlu adanya sosialisasi pemerintah tentang peraturan perundang-undangan kepada masyarakat untuk mewujudnya masyarakat yang tertib administrasi kependudukan. Adminduk memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat. Data kependudukan yang akurat dan terkini memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, perencanaan pembangunan, dan alokasi sumber daya yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Adminduk pun memberikan pengakuan hukum atas identitas individu. Dokumen kependudukan sah dan resmi menjadi bukti legalitas berbagai urusan administrative. Adminduk juga berperan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis. Data kependudukan digunakan untuk menyusun daftar pemilih dan memastikan hak suara setiap warga negara terdaftar dengan benar. Semua lapisan masyarakat harus menyadari pentingnya dokumen administrasi kependudukan, tidak hanya masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga masyarakat menengah ke atas. Kesadaran masyarakat turut memberikan manfaat optimal dalam pencatatan kependudukan.