(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dokumen Kependudukan untuk Orang dengan Kewarganegaraan Ganda: Kebijakan Sebelum dan Sesudah UU No. 12 Tahun 2006

Admin disdukcapil | 24 September 2024 | 538 kali

Dokumen Kependudukan untuk Orang dengan Kewarganegaraan Ganda: Kebijakan Sebelum dan Sesudah UU No. 12 Tahun 2006

Kewarganegaraan ganda adalah status di mana seseorang secara hukum diakui sebagai warga negara oleh lebih dari satu negara. Di Indonesia, pengaturan terkait kewarganegaraan ganda mengalami perubahan yang signifikan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Artikel ini akan membahas peraturan pengurusan dokumen kependudukan bagi orang dengan kewarganegaraan ganda sebelum dan sesudah penerapan UU tersebut, serta konsekuensi bagi mereka yang tidak memilih kewarganegaraan.

1.     Kewarganegaraan Ganda Sebelum UU No. 12 Tahun 2006

Sebelum UU No. 12 Tahun 2006 disahkan, anak-anak dengan kewarganegaraan ganda harus melalui proses administratif yang lebih ketat untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Mereka diharuskan untuk mengajukan surat "Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas" (ABGT) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat ABGT ini menjadi dasar untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).

A.    Prosedur Pengurusan Surat ABGT:

1)    Orang tua harus mengajukan permohonan ke Disdukcapil dengan melampirkan dokumen seperti akta kelahiran anak, paspor kedua negara, dan surat keterangan kewarganegaraan.

2)    Setelah berkas diverifikasi, Disdukcapil akan mengeluarkan surat ABGT.

B.    Hak Memilih Kewarganegaraan:

Anak-anak dengan kewarganegaraan ganda yang lahir sebelum UU No. 12 Tahun 2006 diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan ketika mencapai usia 18 tahun. Proses ini harus dilakukan untuk menentukan status hukum mereka di Indonesia.

 

2.     Kewarganegaraan Ganda Setelah UU No. 12 Tahun 2006

Setelah UU No. 12 Tahun 2006 diberlakukan, anak-anak yang lahir dengan kewarganegaraan ganda tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ABGT. Mereka secara otomatis terdaftar sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT) hingga usia 18 tahun. Pada usia tersebut, mereka diberikan hak untuk memilih kewarganegaraan.

A.    Proses Pencatatan Kewarganegaraan Ganda:

1)    Anak yang lahir setelah UU ini otomatis terdaftar dalam dokumen kependudukan sebagai ABGT.

2)    Orang tua dapat mencatatkan anak di Disdukcapil dengan melampirkan akta kelahiran, paspor kedua negara, dan dokumen kewarganegaraan lainnya.

B.  Hak Memilih Kewarganegaraan:

Seperti pada peraturan sebelumnya, anak yang terdaftar sebagai ABGT harus memilih kewarganegaraannya ketika mencapai usia 18 tahun.

 

3.     Konsekuensi Jika Tidak Memilih Kewarganegaraan

Jika warga negara dengan kewarganegaraan ganda tidak menentukan kewarganegaraan mereka sebelum mencapai usia 21 tahun, status mereka menjadi bermasalah dalam hal administrasi kependudukan. Mereka akan dianggap sebagai warga negara asing, dan sebagai akibatnya, tidak akan diizinkan untuk mendapatkan layanan administrasi seperti penerbitan akta perkawinan atau dokumen kependudukan lainnya.

A.    Langkah yang Ditempuh dalam Kasus Ini:

1)    Pembekuan Identitas: Apabila seseorang dengan status kewarganegaraan ganda tidak memilih kewarganegaraannya setelah mencapai usia 21 tahun, identitas mereka akan dibekukan. Pihak Disdukcapil akan memblokir akses terhadap dokumen-dokumen administrasi kependudukan sampai mereka melakukan pemilihan kewarganegaraan.

2)    Tidak Dapat Menerima Layanan Administrasi: Hingga mereka memilih kewarganegaraan, mereka tidak akan dapat memperoleh layanan administrasi seperti pembuatan akta perkawinan, KTP, atau dokumen resmi lainnya.

 

4.     Pentingnya Selektivitas dalam Administrasi

Petugas di Disdukcapil harus selektif dalam menangani kasus orang dengan kewarganegaraan ganda. Jika ditemukan warga yang belum memilih kewarganegaraannya setelah melewati batas waktu yang ditentukan (21 tahun), maka tindakan pembekuan identitas harus segera dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa administrasi kependudukan di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

5.     Peran Apostille dalam Dokumen Kependudukan

Apostille adalah sertifikat yang digunakan untuk melegalisasi dokumen publik yang akan digunakan di negara lain, termasuk dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, atau dokumen terkait kewarganegaraan. Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille, dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan surat keterangan kewarganegaraan dapat dilegalisasi melalui apostille.

A.    Prosedur Mendapatkan Apostille:

1)    Persiapkan Dokumen: Dokumen yang ingin diapostil harus merupakan dokumen publik resmi, seperti akta kelahiran atau akta perkawinan. Dokumen ini harus dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara asal.

2)    Pengajuan di Instansi Berwenang: Dokumen diajukan ke instansi yang berwenang untuk memberikan apostille, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Indonesia.

3)    Proses Legalitas: Kemenkumham akan memeriksa keaslian dokumen dan akan memberikan apostille jika semuanya sesuai.

Di Indonesia, biaya pengurusan apostille umumnya dikenakan per dokumen, berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per dokumen. Pastikan untuk memeriksa tarif terkini dengan Kemenkumham atau instansi terkait. Perubahan kebijakan terkait kewarganegaraan ganda sebelum dan sesudah UU No. 12 Tahun 2006 memberikan kemudahan bagi anak-anak dengan kewarganegaraan ganda dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Namun, tetap ada tanggung jawab bagi warga tersebut untuk memilih kewarganegaraan saat mencapai usia tertentu. Petugas Disdukcapil perlu waspada dan tegas dalam menangani kasus yang melibatkan kewarganegaraan ganda untuk menjaga keabsahan administrasi kependudukan di Indonesia. Penggunaan apostille juga mempermudah legalisasi dokumen kependudukan bagi warga dengan kewarganegaraan ganda yang perlu menggunakan dokumen tersebut di luar negeri, dengan mempertimbangkan biaya yang terkait dalam proses ini.