Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital untuk lebih mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik. Selain itu, manfaat identitas kependudukan digital atau (IKD) untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Dalam KTP berisi foto, data diri, tanda tangan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut telah disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dalam setiap tatap temu dengan wakil masyarakat maupun masyarakat langsung. Keberadaan NIK sangat penting pasalnya NIK digunakan dalam mengurus berbagai macam administratif. Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya.
Kelebihan Identitas Kependudukan Digital adalah ;
1. Penggunaan lebih simpel
2. Pembuatan lebih cepat
3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
5. KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Sedangkan keuntungan adanya Identitas Kependudukan Digital (IKD), yaitu penghematan anggaran yang cukup besar karena tidak adalagi pembuatan atau pencetakan blangko KTP. Hal ini secara langsung juga merupakan penghematan bagi Disdukcapil di daerah karena tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran besar membeli tinta ribbon (tinta khusus cetak KTP Elektronik (KTP-el).
Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat membantu menyukseskan program ini dengan segera mendaftar IKD di kantor desa atau kelurahan, kecamatan maupun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) langsung.