Mengenal E-KTP
Ngurah Made Dwi Juana Putra, A.Md
(Disdukcapil Kabupaten Buleleng)
Untuk mempermudah urusan sehari-hari setiap penduduk suatu negara diwajibkan memiliki kartu identitas. Di Indonesia, kartu identitas itu disebut Kartu Identitas Penduduk (KTP) yang seiring berjalannya waktu berubah menjadi KTP Elektronik atau KTP-el/e-KTP.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia. Khusus untuk orang asing yang memiliki e-KTP, wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 e-KTP dan tidak dapat dipalsukan, karena di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk, misalnya iris mata dan sidik jari Penduduk. E-KTP berlaku secara nasional untuk pelayanan kependudukan. Ini merupakan upaya mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Oleh karena itu, setiap penduduk diminta membawa serta E-KTP ketika bepergian.
KTP dengan e-KTP tidak terlalu memiliki banyak perbedaan, dari segi tampilan fisik e-KTP terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di salah satu sisinya. Kemudian di sisi yang lain termuat elemen data penduduk meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, juga kewarganegaraan. Selain itu terdapat pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan, dan tandatangan pemilik. Untuk diketahui, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Nomor identitas ini dapat digunakan untuk mengakses urusan pelayanan publik.
Perbedaan antara KTP dengan e-KTP terletak pada keberadaan cip di e-KTP. Cip ini memuat rekaman elektronik data perseorangan pemiliknya. Ini tidak terdapat di KTP non elektronik. Selanjutnya adalah dilihat dari masa berlakunya. Jika sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun dan harus selalu diperpanjang, maka e-KTP berlaku seumur hidup, khususnya untuk WNI. Jadi WNI pemilik e-KTP tidak perlu melakukan penggantian atau perpanjangan e-KTP selama data diri yang tercantum tidak ada perubahan. Namun, apabila terdapat perubahan elemen data dan domisili penduduk, maka perubahan bisa saja dilakukan. Khusus untuk E-KTP yang dimiliki orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa Izin Tinggal Tetap yang dimilikinya.