(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pentingnya Pasangan Yang Menikah Memiliki Akta Perkawinan

Admin disdukcapil | 13 Maret 2024 | 1813 kali

Pernikahan merupakan hal yang menjadi impian setiap pasangan. Pentingnya adanya pernikahan adalah agar hubungan dari setiap pasangan menjadi sah secara hukum dan agama. Di Indonesia, agar hubungan pria dan wanita diakui secara hukum maka pernikahan diatur dalam suatu undang-undang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 tahin 1974 pasal 1 tentang pernikahan menyatakan bahwa pernikahan adalah: “Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suamiistri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Pernikahan). Menurut UU RI di atas definisi pernikahan tidak hanya bersatunya pria dan wanita secara lahir namun juga secara batin. Pernikahan di Indonesia juga mempunyai nilai yang luhur karena dilandasi nilai keTuhanan pada proses pembentukannya.  

Beberapa tujuan dari penikahan/perkawinan itu sendiri yaitu :

1. Menjalankan Ibadah

Apa pun agama yang kita anut, tujuan menikah adalah untuk menjalankan ibadah dan mendekatkan diri ke sang pencipta. Seperti yang kita tahu, seluruh agama menganggap pernikahan adalah hal suci dan dilakukan dengan cara yang sakral. Itulah mengapa kita dan pasangan tidak boleh main-main saat memutuskan ke jenjang pernikahan. 

2. Menjalani kehidupan dengan seseorang

Tujuan  dari menikah adalah mencari teman agar tidak kesepian. Namun tak hanya sebatas itu karena tujuan menikah adalah tidak hanya “mencari teman” untuk sekadar bersenang-senang, tapi teman dalam menjalani kehidupan baik dalam keadaan senang maupun duka.

3. Menyempurnakan satu sama lain 

Setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Bila calon pengantin saling mencintai, maka kelebihan dan kekurangan mereka akan saling menyempurnakan satu sama lain. Karena mereka akan berusaha menerima pasangan apa adanya, tanpa ingin mengubahnya.

4. Memiliki Keturunan 

Bagi banyak pasangan, tujuan menikah adalah untuk memiliki keturunan yang sehat dan tidak mengalami gangguan tumbuh kembang, seperti stunting. Di sinilah pentingnya Genbest dan pasangan untuk memastikan kesehatan masing-masing. Karena anak-anak yang sehat lahir dari ayah dan ibu yang juga sehat.

5. Menciptakan Kebahagiaan

Selain saling melengkapi dan memiliki keturunan, tujuan menikah adalah menciptakan kebahagian. Meski bukan tidak mungkin akan ada lika-liku dalam berumah tangga, namun berbagai tantangan itu bisa semakin memperkuat pernikahan, bila Genbest dan pasangan saling mencintai dan berusaha memahami satu sama lain.

Tentunya masih banyak lagi manfaat yang bisa didapatkan dari menikah. Selain itu hubungan yang diresmikan dengan pernikahan menghindari adanya fitnah dengan pasangan. Bagi pasangan yang sudah menikah wajib membuat atau memiliki akta perkawinan. Setelah melakukan perkawinan, maka kedua pasangan mempelai akan mendapatkan 2 kutipan Akta Perkawinan untuk suami dan istri. Dalam masa sekarang ini, kepemilikan Akta Perkawinan sangat mutlak penting agar perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara. Seperti yang diketahui banyak pasangan mempelai yang tidak membuat akta perkawinan. Pernikahan mereka hanya sah secara agama. Akibatnya berdampak sangat buruk untuk administrasi kependudukan mereka. Seperti halnya saat memiliki anak, maka anak tidak bisa membuat akta kelahiran normal dengan mencantumkan nama kedua orang tua, melainkan hanya bisa membuat akta ibu dengan mencantumkan nama ibunya saja. Hal tersebut terjadi karena kedua orang tua tidak memiliki akta perkawinan maka perkawinan dinyatakan tidak sah.  

Berikut beberapa syarat untuk membuat akta perkawinan adalah :

1. KTP Asli kedua mempelai

2. Kartu Keluarga Asli Pihak Laki-laki

3. Kartu Keluarga Asli Pihak Perempuan

4. Pas Photo berpasangan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 lembar berpakaian bebas rapi dan baju berkerah 

5. Mengisi formulir F.2.01

6. Mengisi formulir Akta Perkawinan 

Untuk beberapa khasus terdapat syarat tambahan yaitu :

1. Melampirkan akta kematian bagi yang sudah pernah menikah sebelumnya dan ditinggal meninggal oleh pasangan

2. Melampirkan akta perceraian bagi yang sudah pernah menikah dan bercerai

3. Penetapan pengadilan yang asli bagi yang ingin poligami

4. Penetapan pengadilan asli bagi yang menikah dibawah umur atau sebelum berusia 19 tahun

5. Surat pindah atau SKPWNI bagi yang berasal dari luar domisili

6. Mengisi formulir F.1.06 jika ada perubahan elemen data pada KK

7. Mengisi formulir F.1.04 jika membuat akta perkawinan setelah 60 hari setelah upacara perkawinan