Penduduk Nonpermanen dalam Permendagri 74 tahun 2022 maksudnya adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Melalui surat Dirjen Dukcapil Nomor : 471/18393/DUKCAPIL tanggal 29 November 2022 tentang aplikasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen melalui alamat http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth