(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PNP TAHUN 2022 DI DESA TEJAKULA

Admin disdukcapil | 21 Juli 2022 | 112 kali

Berita Disdukcapil l 21 Juli 2022

Tim Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Tejakula Kecamatan Tejakula, Kamis (21/7).

Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen karena ada perbedaan dengan permendagri Nomor 14 Tahun 2015  karena pada permendagri ini yang disasar hanya penduduk luar kabupaten dan provinsi, sedangkan permendagri baru Peduduk di luar domisili.

Disampaikan juga untuk mendukung program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Tejakula sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak pada Perjanjian Kerjasama.

Setelah rapat tersebut tim langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut sembari mejelaskan kepada masyarakat terkait peraturan terbaru tentang Penduduk Nonpermanen.

Terdata sebanyak 26 orang Penduduk Nonpermanen dan semuanya tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), hal tersebut sudah langsung di tindaklanjuti oleh pihak Desa untuk dibuatkan SKLD.