Berita Disdukcapil l 21 Juli 2022
Tim Pemantauan dan Pendataan Penduduk Nonpermanen
(PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil, Pecalang, dan Hansip
melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen Tahun 2022 di Desa Tejakula
Kecamatan Tejakula, Kamis (21/7).
Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Kantor
Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal diluar masalah sidak kepada Desa
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil
Kemendagri bahwa bagi penyandang disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan
prioritas agar mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya
langsung ditindaklanjuti dan diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri
Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Nonpermanen karena ada perbedaan
dengan permendagri Nomor 14 Tahun 2015 karena pada permendagri ini yang
disasar hanya penduduk luar kabupaten dan provinsi, sedangkan permendagri baru
Peduduk di luar domisili.
Disampaikan juga untuk mendukung program dalam
percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini Desa Tejakula
sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan yang
nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak pada Perjanjian
Kerjasama.
Setelah rapat tersebut tim langsung menuju ke
rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa kelengkapan dokumen
Adminduk para PNP tersebut sembari mejelaskan kepada masyarakat terkait
peraturan terbaru tentang Penduduk Nonpermanen.
Terdata sebanyak 26
orang Penduduk Nonpermanen dan semuanya tanpa Surat Keterangan Lapor Diri
(SKLD), hal tersebut sudah langsung di tindaklanjuti oleh pihak Desa untuk
dibuatkan SKLD.