Berita Disdukcapil l
20 Juli 2022
Tim Pemantauan dan Pendataan
Penduduk Nonpermanen (PNP) yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kecamatan, Kepolisian Sektor, Koramil,
Pecalang, dan Hansip melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non
permanen Tahun 2022 di Desa Subuk Kecamatan Busungbiu, Rabu (20/7).
Sebelum dilaksanakan sidak, tim
berkumpul di Pelataran Kantor Desa untuk mengadakan rapat kecil. Dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan beberapa hal
diluar masalah sidak kepada Desa bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa bagi penyandang
disabilitas maupun yang memerlukan pelayanan prioritas agar mengirim surat ke
Dukcapil Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan
diproses secepatnya. Mensosialisaikan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang
Pendataan Penduduk Nonpermanen karena ada perbedaan dengan permendagri Nomor 14
Tahun 2015 karena pada permendagri ini
yang disasar hanya penduduk luar kabupaten dan provinsi, sedangkan permendagri
baru Peduduk di luar domisili.
Disampaikan juga untuk mendukung
program dalam percepatan peningkatan penerbitan Akta Kematian. Dalam hal ini
Desa Subuk sudah memiliki buku pokok pemakaman dan sudah melapor ke Kecamatan
yang nantinya permohonan dari Akta Kematian tersebut diproses dan dicetak di
Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Setelah rapat tersebut tim
langsung menuju ke rumah-rumah kontrakan dan tempat-tempat kos untuk memeriksa
kelengkapan dokumen Adminduk para PNP tersebut sembari mejelaskan kepada
masyarakat terkait peraturan terbaru tentang Penduduk Nonpermanen.
Dalam Pemantauan yang didampingi
oleh Staf Desa, terdapat 340 jiwa Penduduk non permanen sudah teregistrasi dan sudah memiliki Surat
Keterangan Lapor Diri (SKLD).