Banyak yang belum mengetahui Akta kelahiran diterbitkan bisa
secara online dan gratis, namun akte kelahiran bukan sekadar kertas yang
mencatat tanggal kelahiran seseorang juga merupakan kunci pembuka pintu untuk
berbagai hak dan keperluan administratif, seperti pendaftaran kependudukan,
sekolah, kartu identitas, pernikahan, hingga klaim hak waris. Oleh karena itu,
memiliki akta kelahiran yang sah dan akurat adalah langkah awal menuju
kelancaran proses administratif. Kemajuan teknologi telah membuka peluang untuk
mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran secara online.
Akta kelahiran tidak lain bukti keperdataan dan pengakuan negara
yang autentik terhadap identitas dari seorang anak. Berdasarkan amanat Pasal 27
Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang
dituangkan dalam akta kelahiran. Mengacu haldiatas Adapun syarat-syarat yang
harus dipenuhi untuk cara membuat akta kelahiran online. Pastikan kita memiliki
dokumen-dokumen berikut:
1.Kartu Keluarga Asli
2.Mengisi Formulir F-2.01
3.Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Perbekel/Lurah/SPTJM Data Kelahiran
4.Kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua Asli
5.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Jika Tidak Memiliki Akta Perkawinan
6.Mengisi Formulir F-1.04 jika peristiwa kelahirannya dicatatkan setelah 60 hari
Dengan memastikan kelengkapan dokumen ini, kita siap melangkah ke
proses pembuatan akta kelahiran online. Cara Membuat Akta Kelahiran
Online
Berikut ini langkah-langkah cara membuat akta kelahiran online via aplikasi.
1. Akses Aplikasi Dukcapil
Buleleng
Sebelum
mulai, pastikan mengunduh aplikasi resmi Dukcapil yang sesuai dengan kota atau
kabupaten tempat tinggal. Pergi ke Google Play Store dan cari aplikasi Dukcapil
setempat untuk menghindari risiko scam atau penipuan. Adpun APK
Disdukcapil Kab. Buleleng yakni "AKU ONLINE" adalah sbeuah aplikasi
berbasis teknoligi informasi yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi
pelayanan dalam administrasi kependudukan di Kabupeten Buleleng. Aplikasi ini
merupakan bentuk terobosan dari keluhan masyarakt mengenai pelayanan yang
manual sangat lama dan membutuhkan waktu lama. AKU ONLINE menawarkan beberapa
fitur dan kemampuan yang inovatif untuk mempercepat dan mempermudah proses
administrasi kependudukan yakni salah satu ya penerbitan akte kelahiran.
2. Unduh Aplikasi dan Registrasi
Akun "Aku Online"
Setelah
menemukan aplikasi yang tepat, unduh dan instal aplikasi tersebut. Lakukan
registrasi akun sesuai petunjuk yang diberikan oleh aplikasi. Pastikan mengisi
data dengan akurat untuk memudahkan proses selanjutnya.
3. Isi Formulir dan Unggah Berkas
Persyaratan
Setelah
berhasil registrasi, masuk ke aplikasi dan temukan formulir pengajuan akta
kelahiran. Isi formulir dengan cermat, pastikan tidak ada kesalahan pada data
yang dimasukkan. Selanjutnya, unggah semua berkas persyaratan yang telah Anda
siapkan.
4. Terima Tanda Bukti Permohonan
Setelah
formulir dan berkas diunggah, sistem akan menghasilkan tanda bukti permohonan.
Pastikan Anda menyimpannya dengan baik, karena ini merupakan bukti bahwa Anda
telah mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran.
5. Proses Verifikasi dan Validasi oleh
Petugas
Petugas
pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan
dengan basis data yang tersimpan. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan
sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
6. Penerbitan Nomor Register dan Tanda
Tangan Akta Kelahiran
Setelah
proses verifikasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan
register akta kelahiran. Ini menandakan bahwa akta kelahiran Anda sah dan
resmi.
7. Tunggu Pengumuman via Email
Anda
akan menerima pemberitahuan melalui email yang memberitahu bahwa proses
pembuatan akta kelahiran telah selesai. Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang
diberikan dalam email tersebut.
8. Cetak Akta Kelahiran
Dengan
pemberitahuan yang diterima, Anda dapat masuk kembali ke aplikasi dan mencetak
kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat
pencatatan sipil.
Biaya administrasi untuk pembuatan
akta kelahiran telah dibebaskan oleh pemerintah. Proses pembuatan akta kelahiran
biasanya memakan waktu lima hari kerja sejak tanggal pengajuan berkas. Penting untuk diingat bahwa pembuatan akta kelahiran
harus dilakukan maksimal dalam 60 hari sejak kelahiran. Jika terlambat, proses
pencatatan akan dilakukan setelah mendapatkan ketentuan persyaratan
seperti di halaman pertama point 6 diatas. Mengurus akta kelahiran secara online
merupakan langkah besar menuju efisiensi dan kemudahan dalam proses
administratif.
Sumber:
https://bnp.jambiprov.go.id/syarat-dan-cara-membuat-akta-kelahiran-online/#Keterlambatan_Pembuatan_Akta_Kelahiran