(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SANGAT PRAKTIS, INI CARANYA PENGOPRASIAN TERBITKAN AKTE LAHIR DENGAN AKU ONLINE

Admin disdukcapil | 15 Maret 2024 | 1707 kali

Banyak yang belum mengetahui Akta kelahiran diterbitkan bisa secara online dan gratis, namun akte kelahiran bukan sekadar kertas yang mencatat tanggal kelahiran seseorang juga merupakan kunci pembuka pintu untuk berbagai hak dan keperluan administratif, seperti pendaftaran kependudukan, sekolah, kartu identitas, pernikahan, hingga klaim hak waris. Oleh karena itu, memiliki akta kelahiran yang sah dan akurat adalah langkah awal menuju kelancaran proses administratif. Kemajuan teknologi telah membuka peluang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran secara online.

Akta kelahiran tidak lain bukti keperdataan dan pengakuan negara yang autentik terhadap identitas dari seorang anak. Berdasarkan amanat Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. Mengacu haldiatas Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk cara membuat akta kelahiran online. Pastikan kita memiliki dokumen-dokumen berikut:

  1.Kartu Keluarga Asli

  2.Mengisi Formulir F-2.01

  3.Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Perbekel/Lurah/SPTJM Data Kelahiran

  4.Kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua Asli 

  5.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Jika Tidak Memiliki Akta Perkawinan

  6.Mengisi Formulir F-1.04 jika peristiwa kelahirannya dicatatkan setelah 60 hari

Dengan memastikan kelengkapan dokumen ini, kita siap melangkah ke proses pembuatan akta kelahiran online. Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut ini langkah-langkah cara membuat akta kelahiran online via aplikasi.

1.      Akses Aplikasi Dukcapil  Buleleng 

Sebelum mulai, pastikan mengunduh aplikasi resmi Dukcapil yang sesuai dengan kota atau kabupaten tempat tinggal. Pergi ke Google Play Store dan cari aplikasi Dukcapil setempat untuk menghindari risiko scam atau penipuan. Adpun  APK Disdukcapil Kab. Buleleng yakni "AKU ONLINE" adalah sbeuah aplikasi berbasis teknoligi informasi yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dalam administrasi kependudukan di Kabupeten Buleleng. Aplikasi ini merupakan bentuk terobosan dari keluhan masyarakt mengenai pelayanan yang manual sangat lama dan membutuhkan waktu lama. AKU ONLINE menawarkan beberapa fitur dan kemampuan yang inovatif untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi kependudukan yakni salah satu ya penerbitan akte kelahiran.

2.      Unduh Aplikasi dan Registrasi Akun  "Aku Online"

Setelah menemukan aplikasi yang tepat, unduh dan instal aplikasi tersebut. Lakukan registrasi akun sesuai petunjuk yang diberikan oleh aplikasi. Pastikan mengisi data dengan akurat untuk memudahkan proses selanjutnya.

 

3.      Isi Formulir dan Unggah Berkas Persyaratan

Setelah berhasil registrasi, masuk ke aplikasi dan temukan formulir pengajuan akta kelahiran. Isi formulir dengan cermat, pastikan tidak ada kesalahan pada data yang dimasukkan. Selanjutnya, unggah semua berkas persyaratan yang telah Anda siapkan.

 

4.      Terima Tanda Bukti Permohonan

Setelah formulir dan berkas diunggah, sistem akan menghasilkan tanda bukti permohonan. Pastikan Anda menyimpannya dengan baik, karena ini merupakan bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran.

 

5.      Proses Verifikasi dan Validasi oleh Petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data yang tersimpan. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

 

6.      Penerbitan Nomor Register dan Tanda Tangan Akta Kelahiran

Setelah proses verifikasi, pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran. Ini menandakan bahwa akta kelahiran Anda sah dan resmi.

 

7.      Tunggu Pengumuman via Email

Anda akan menerima pemberitahuan melalui email yang memberitahu bahwa proses pembuatan akta kelahiran telah selesai. Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang diberikan dalam email tersebut.

 

8.      Cetak Akta Kelahiran

Dengan pemberitahuan yang diterima, Anda dapat masuk kembali ke aplikasi dan mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

 

Biaya administrasi untuk pembuatan akta kelahiran telah dibebaskan oleh pemerintah. Proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu lima hari kerja sejak tanggal pengajuan berkas. Penting untuk diingat bahwa pembuatan akta kelahiran harus dilakukan maksimal dalam 60 hari sejak kelahiran. Jika terlambat, proses pencatatan akan dilakukan setelah mendapatkan ketentuan persyaratan  seperti di halaman pertama point 6 diatas. Mengurus akta kelahiran secara online merupakan langkah besar menuju efisiensi dan kemudahan dalam proses administratif.

Sumber:

https://dukcapil.kemendagri.go.id/phln/read/yuk-kenali-berbagai-jenis-akta-kelahiran#:~:text=Dasar%20hukumnya%20diatur%20dalam%20Pasal,Pendaftaran%20Penduduk%20dan%20Pencatatan%20Sipil.Q2


https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/16_pentingnya-anak-memiliki-akta-kelahiran


https://bnp.jambiprov.go.id/syarat-dan-cara-membuat-akta-kelahiran-online/#Keterlambatan_Pembuatan_Akta_Kelahiran