(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pentingnya Anak Memiliki Akta Kelahiran

Admin disdukcapil | 13 Maret 2024 | 1697 kali

Seorang anak yang telah lahir kedunia sudah memiliki hak-hak yang inheren, termasuk hak untuk diakui identitasnya secara resmi melalui akta kelahiran. Namun sayangnya, masih banyak anak yang terlahir tanpa dokumen akta kelahiran. Padahal akta kelahiran bukan hanya selembar kertas biasa, tetapi akta kelahiran memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan seorang anak. Melalui akta kelahiran, maka akan dapat memberikan identitas, hak-hak, dan perlindungan yang sangat penting bagi seorang anak. Dalam pandangan hukum dan sosial, keberadaan akta kelahiran menjadi pondasi yang kokoh bagi hak asasi manusia.


Akta kelahiran merupakan suatu dokumen resmi yang di dalamnya mencatat tanggal, tempat, dan waktu kelahiran seseorang. Dokumen ini memberikan identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai tujuan, mulai dari pendaftaran sekolah hingga mengakses layanan kesehatan dan hak-hak sosial lainnya. Selain sebagai dokumen identitas, akta kelahiran juga memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak. Ini membantu mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan, dengan memiliki akta kelahiran yang sah, maka anak-anak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi diri mereka sendiri. Tak hanya itu dokumen akta kelahiran juga bermanfaat untuk membantu pemerintah dalam mencatat populasi dan mengembangkan kebijakan yang sesuai. Informasi yang tercatat dalam akta kelahiran memberikan data demografis yang penting untuk perencanaan pembangunan dan alokasi sumber daya.


Akta kelahiran adalah dasar identitas, hak, dan perlindungan seorang anak. Anak-anak dapat memperoleh layanan dasar, melindungi hak-hak mereka, dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan memiliki akta kelahiran yang sah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan orang tua untuk bekerja sama guna memastikan bahwa hak-hak penting setiap anak diberikan secara setara. Tanpa akta kelahiran, hak-hak dasar seperti pendidikan formal, akses ke pelayanan kesehatan, dan proses lainnya bisa menjadi sulit atau bahkan tidak terpenuhi sama sekali.


Pembuatan dokumen akta kelahiran untuk anak memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan pembuatan akta kelahiran, yaitu:

  1. Kartu Keluarga Asli

  2. Mengisi Formulir F-2.01

  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Perbekel/Lurah/SPTJM Data Kelahiran

  4. Kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua Asli 

  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Jika Tidak Memiliki Akta Perkawinan

  6. Mengisi Formulir F-1.04 jika peristiwa kelahirannya dicatatkan setelah 60 hari

**Untuk kelengkapan formulir berkas bisa di download pada “Aku Online” atau bisa diambil di kantor DISDUKCAPIL