(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Akta Kematian TRIDATU

Admin disdukcapil | 03 Juni 2022 | 676 kali

Persyaratan 


  • Formulir F.2.01 (Akta Kematian)
  • Mengisi Formulir F.1.04 jika peristiwa perkawinannya dicatatkan setelah 60 hari.
  • Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
  • Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  • Kartu Keluarga asli
  • KTP-el yang meninggal dunia.
  • Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi Orang Asing. (Paspor asli) 
  • Form F.1.07 Jika Permohonannya di ajukan oleh orang lain.


Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pengajuan Secara Mandiri Melalui Web AKU ONLINE / Aplikasi AKU ONLINE (berbasis android) :

a. Sistem layanan secara online melalui website https://akuonline.bulelengkab.go.id/web atau aplikasi Aku Online Dukcapil buleleng (berbasis Andorid)

b.      Pemohon dapat mengunduh formulir persyaratan penerbitan dokumen Pendaftaran Penduduk atau Pencatatan Sipil di setiap                          layanan pada aplikasi Aku Online Dukcapil Buleleng (Berbasis Android) atau mengambil langsung di lokasi pelayanan.

c. Pemohon mengisi formulir penerbitan dokumen Pendaftaran Penduduk atau Pencatatan Sipil dengan data yang benar dan melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.

d.   Pemohon membuat user terlebih dahulu pada layanan Aplikasi Aku Online melalui website http://akuonline.bulelengkab.go.id/web atau melalui aplikasi Aku Online Dukcapil Buleleng (berbasis Android)

e.   Pemohon mengupload file atau foto dokumen permohonan dan mengisi data E-Mail yang aktif dan dapat dipergunakan untuk menerima dokumen pada Aplikasi Aku Online

f.    Admin menerima data permohonan yang masuk pada aplikasi Aku Online dan memberikan notifikasi verifikasi kelengkapan dokumen pemohon.

g.    Berkas permohonan yang kurang lengkap akan dibatalkan dan yang sudah lengkap akan dicetak untuk diinput dalam SIAK.

h.     Operator SIAK menginput elemen data permohonan ke database kependudukan secara online, apabila apabila ada data yang tidak valid pada database SIAK, Admin akan memberikan notifikasi dibatalkan dengan memberikan keterangan pembatalannya pada website dan apabila seluruh data yang digunakan pemohon valid, operator akan langsung memproses dengan mencetak draf.

i.        Pejabat Fungsional ADB dan Kepala Bidang akan mengajukan verifikasi Tandatangan Elektronik (TTE) draf kesesuaian dokumen.

j.  Apabila ada data yang tidak sesuai data tersebut akan dikembalikan ke operator dan apabila lengkap akan langsung diajukan ke Kepala Dinas untuk verifikasi TTE.

k.  Kepala Dinas menyetujui atau tidak menyetujui penerbitan dokumen kependudukan, apabila disetujui dokumen tersebut otomatis akan terkirim ke email pemohon, jika tidak disetujui dibatalkan untuk diperbaiki.

l.  Operator mencetak dokumen kependudukan pemohon dan menyerahkan ke admin untuk selanjutnya memberikan notifikasi pengajuan selesai serta nomor antrian pengambilan di web pemohon.

m.    Dokumen yang sudah selesai diserahkan ke loket pengambilan, pemohon mengambil dokumennya dengan menunjukan dokumen asli yang diajukan pada layanan web.

n.      Pemohon menerima dokumen jadi dengan membubuhkan tandatangan penerima dokumen kependudukan.

o.      Apabila pemohon menggunakan Aplikasi Aku Online berbasis Android, pemohon dapat mendownload langsung dokumen yang sudah diterbitkan melalui Aplikasi Aku Online

 

Pengajuan Melalui Loket Aku Online Desa/Kecamatan :

a. Pemohon datang ke desa/kelurahan, untuk kemudian menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator Aku Online Loket Desa/Kecamatan.

b.      Berkas-berkas  persyaratan  yang  sudah  lengkap  diinput  oleh  Operator Loket  Adminduk  Online Desa/kelurahan pada aplikasi  Aku Online

c.     Operator Aku Online Loket Desa/Kecamatan mengupload  berkas permohonan

d.      Admin Aku Online Dukcapil menerima data permohonan yang masuk pada aplikasi Aku Online dan memberikan notifikasi verifikasi kelengkapan dokumen pemohon.

e.    Berkas permohonan yang kurang lengkap akan dibatalkan dan yang sudah lengkap akan dicetak untuk diinput dalam SIAK.

f.       Operator SIAK menginput elemen data permohonan ke database kependudukan secara online, apabila apabila ada data yang tidak valid pada database SIAK, Admin akan memberikan notifikasi dibatalkan dengan  memberikan keterangan pembatalannya pada website dan apabila seluruh data yang digunakan pemohon valid, operator akan langsung memproses dengan mencetak draf.

g.      Pejabat Fungsional ADB dan Kepala Bidang akan mengajukan verifikasi Tandatangan Elektronik (TTE) draf kesesuaian dokumen.

h.      Apabila ada data yang tidak sesuai data tersebut akan dikembalikan ke operator dan apabila lengkap akan langsung diajukan ke Kepala Dinas untuk verifikasi TTE.

i.        Kepala Dinas menyetujui atau tidak menyetujui penerbitan dokumen kependudukan, apabila disetujui dokumen tersebut otomatis akan terkirim ke email pemohon, jika tidak disetujui dibatalkan untuk diperbaiki.

j.   Operator Aku Online bagian Produksi Mengupload dokumen kependudukan yang telah selesai dibubuhi TTE, agar bisa di Download dan dicetak oleh operator Aku Online Loket Desa/Kecamatan

k.      Operator Aku Online Loket Desa/Kecamatan mencetak dokumen kependudukan untuk selanjutnya memberikan notifikasi pengajuan selesai serta nomor antrian pengambilan di web pemohon.

l.  Dokumen yang sudah selesai diserahkan kepada pemohon, pemohon dapat mengambil dokumennya dengan menunjukan dokumen asli yang diajukan pada layanan web.

m. Pemohon menerima dokumen jadi dengan membubuhkan tandatangan penerima dokumen kependudukan.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (Dua) Hari

Waktu Pelayanan

Pengajuan Dokumen :

-        Pengajuan dokumen permohonan secara online melalui website Aku Online maupun aplikasi Aku Online berbasis Android dapat dilakukan selama 7 x 24 jam tanpa batasan waktu maupun kuota pelayanan

-        Pengajuan dokumen permohonan secara offline melalui Loket Aku Online Desa/Kelurahan/Kecamatan dapat dilakukan sesuai dengan jam buka kantor tanpa batasan kuota pelayanan

Pengambilan Dokumen Kependudukan :

Pengambilan dokumen secara offline dapat dilakukan pada Hari dan Jam :

-        Senin - Kamis : 08:00 – 15:00 WITA

-        Jumat : 08:30 – 12:30 WITA

               Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional libur

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)