Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Pengajuan Secara Mandiri
Melalui Web AKU ONLINE / Aplikasi AKU ONLINE (berbasis android) : a. Sistem
layanan secara online melalui website https://akuonline.bulelengkab.go.id/web
atau aplikasi Aku Online Dukcapil buleleng (berbasis Andorid) b. Pemohon
dapat mengunduh formulir persyaratan penerbitan dokumen Pendaftaran Penduduk atau
Pencatatan Sipil di setiap layanan pada aplikasi Aku
Online Dukcapil Buleleng (Berbasis Android) atau mengambil langsung di lokasi
pelayanan. c. Pemohon mengisi
formulir penerbitan dokumen
Pendaftaran Penduduk atau Pencatatan Sipil dengan data yang
benar dan melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan. d. Pemohon
membuat user terlebih dahulu pada layanan Aplikasi Aku Online melalui website
http://akuonline.bulelengkab.go.id/web atau melalui aplikasi Aku Online
Dukcapil Buleleng (berbasis Android) e. Pemohon
mengupload file atau foto dokumen permohonan dan mengisi data E-Mail yang
aktif dan dapat dipergunakan untuk menerima dokumen pada Aplikasi Aku Online f. Admin
menerima data permohonan yang masuk pada aplikasi Aku Online dan memberikan
notifikasi verifikasi kelengkapan dokumen pemohon. g. Berkas permohonan yang kurang lengkap
akan dibatalkan dan yang
sudah lengkap akan dicetak untuk diinput dalam SIAK. h. Operator SIAK
menginput elemen data permohonan ke database kependudukan secara online, apabila
apabila ada data yang
tidak valid pada database SIAK, Admin akan memberikan notifikasi dibatalkan dengan
memberikan keterangan pembatalannya pada website dan apabila seluruh data yang digunakan
pemohon valid, operator akan langsung memproses dengan mencetak draf. i.
Pejabat Fungsional ADB dan Kepala
Bidang akan mengajukan verifikasi Tandatangan
Elektronik (TTE) draf kesesuaian dokumen. j.
Apabila ada data yang tidak
sesuai data tersebut akan dikembalikan ke operator dan apabila lengkap
akan langsung diajukan ke Kepala Dinas
untuk verifikasi TTE. k. Kepala Dinas
menyetujui atau tidak
menyetujui penerbitan dokumen
kependudukan, apabila disetujui dokumen tersebut otomatis akan terkirim ke email pemohon, jika tidak disetujui dibatalkan untuk diperbaiki. l.
Operator mencetak dokumen kependudukan pemohon dan menyerahkan ke admin untuk
selanjutnya memberikan notifikasi pengajuan selesai serta
nomor antrian pengambilan di web pemohon. m. Dokumen yang sudah selesai
diserahkan ke loket
pengambilan, pemohon mengambil dokumennya dengan menunjukan dokumen asli yang diajukan
pada layanan web. n. Pemohon menerima dokumen jadi dengan
membubuhkan tandatangan penerima dokumen kependudukan. o. Apabila pemohon menggunakan Aplikasi Aku Online
berbasis Android, pemohon dapat mendownload langsung dokumen yang sudah
diterbitkan melalui Aplikasi Aku Online
Pengajuan Melalui Loket Aku Online Desa/Kecamatan : a. Pemohon datang ke desa/kelurahan, untuk kemudian
menyerahkan dokumen permohonan kepada Operator Aku Online Loket
Desa/Kecamatan. b. Berkas-berkas
persyaratan yang sudah
lengkap diinput oleh
Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan pada aplikasi Aku Online c. Operator Aku Online Loket Desa/Kecamatan
mengupload berkas permohonan d.
Admin Aku Online Dukcapil menerima
data permohonan yang masuk pada aplikasi Aku Online dan memberikan notifikasi
verifikasi kelengkapan dokumen pemohon. e.
Berkas permohonan yang kurang
lengkap akan dibatalkan dan yang sudah lengkap akan
dicetak untuk diinput dalam SIAK. f. Operator
SIAK menginput elemen data permohonan ke database kependudukan secara online, apabila
apabila ada data yang
tidak valid pada database SIAK, Admin akan memberikan notifikasi dibatalkan dengan
memberikan keterangan pembatalannya pada website dan apabila seluruh data yang digunakan
pemohon valid, operator akan langsung memproses dengan mencetak draf. g.
Pejabat Fungsional ADB dan Kepala Bidang
akan mengajukan verifikasi
Tandatangan Elektronik (TTE) draf kesesuaian dokumen. h.
Apabila ada data yang tidak
sesuai data tersebut akan dikembalikan ke operator dan apabila lengkap
akan langsung diajukan ke Kepala Dinas
untuk verifikasi TTE. i.
Kepala Dinas menyetujui atau tidak menyetujui penerbitan dokumen kependudukan, apabila disetujui dokumen
tersebut otomatis akan terkirim ke email pemohon, jika tidak disetujui dibatalkan untuk diperbaiki. j.
Operator Aku Online bagian Produksi Mengupload dokumen kependudukan yang telah selesai dibubuhi TTE, agar bisa di Download
dan dicetak oleh operator Aku Online Loket Desa/Kecamatan k.
Operator Aku Online Loket
Desa/Kecamatan mencetak dokumen kependudukan untuk selanjutnya memberikan notifikasi pengajuan selesai
serta nomor antrian
pengambilan di web pemohon. l.
Dokumen yang sudah selesai
diserahkan kepada pemohon, pemohon dapat
mengambil dokumennya dengan menunjukan
dokumen asli yang diajukan pada layanan web. m.
Pemohon menerima dokumen jadi
dengan membubuhkan tandatangan penerima dokumen kependudukan.
|
Jangka Waktu Pelayanan |
2 (Dua) Hari |
Waktu Pelayanan |
Pengajuan Dokumen
: - Pengajuan dokumen permohonan
secara online melalui website Aku Online maupun aplikasi Aku Online berbasis
Android dapat dilakukan selama 7 x 24 jam tanpa batasan waktu maupun kuota
pelayanan - Pengajuan dokumen permohonan
secara offline melalui Loket Aku Online Desa/Kelurahan/Kecamatan dapat
dilakukan sesuai dengan jam buka kantor tanpa batasan kuota pelayanan Pengambilan
Dokumen Kependudukan : Pengambilan
dokumen secara offline dapat dilakukan pada Hari dan Jam : -
Senin - Kamis : 08:00 – 15:00
WITA -
Jumat : 08:30 – 12:30 WITA Hari Sabtu, Minggu
dan Hari Besar Nasional libur |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya
(gratis) |