(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

TIDAK DIPERLUKAN LEGALISIR.

Admin disdukcapil | 31 Mei 2019 | 1255 kali

Berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru, Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Akta, KK, KTP-el, dan KIA) TIDAK DIPERLUKAN LEGALISIR.